BONTANG – Seorang balita berusia 2 tahun di Bontang, Kalimantan Timur, mengalami penganiayaan oleh ayah kandungnya, AA. Korban yang masih sangat belia ini harus dirujuk ke RSUD AW Sjahranie, Samarinda, untuk mendapatkan perawatan intensif.
Pemerintah Kota Bontang memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dengan menyediakan pendampingan untuk korban dan ibunya.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bontang, Sukmawati, menyatakan bahwa pendampingan ini mencakup biaya pengobatan dan pemulihan psikologis bagi ibu korban.
“Saat ini korban mendapat perawatan di RSUD AWS Samarinda untuk menindaklanjuti luka trauma pada bagian kepala. Kami sudah mendampingi korban dan ibunya sejak dirujuk dari RSUD Bontang,” kata Sukmawati, Senin (29/7/2024).
Pendampingan yang diberikan bersifat menyeluruh, mencakup biaya pengobatan, pemulihan, dan perawatan psikis ibu korban. Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung karena tidak tercover BPJS.
Penganiayaan Berulang Kali
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, menjelaskan bahwa penganiayaan ini terjadi berulang kali. Berdasarkan keterangan ibu korban, kasus pertama terjadi pada awal Juli, kemudian terulang pada 20 dan 22 Juli.
Pada puncaknya, 22 Juli, ibu korban yang sedang keluar membeli makanan, menemukan anaknya menangis dengan benjolan besar di kepala saat kembali ke rumah.
“Dari keterangan ibunya, penganiayaan terhadap korban terjadi tiga kali. Pertama di awal Juli, tepatnya tanggal 6, kemudian terulang pada tanggal 20 dan 22 Juli,” ujar Hari.
Setelah dilakukan interogasi, AA mengakui perbuatannya. Kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Motif Penganiayaan
Iptu Hari Supranoto mengungkapkan bahwa motif penganiayaan ini didasari oleh rasa tidak dihargai oleh keluarga istri tersangka. AA melampiaskan kekesalannya dengan memukul anaknya di bagian kepala.
“Dia kesal sama istrinya karena sering dikucilkan oleh keluarganya,” kata Hari.
Pendampingan dan Perlindungan
Pemerintah Kota Bontang berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dan keluarganya. Kasus ini menjadi perhatian serius untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dengan adanya pendampingan menyeluruh dari pemerintah, diharapkan pemulihan fisik dan psikologis korban serta ibunya dapat berjalan dengan baik. Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan kasus kekerasan serupa. (*)
Discussion about this post