Pranala.co, BALIKPAPAN — Kasus dugaan pencabulan terhadap balita berusia dua tahun di Balikpapan yang sempat viral di media sosial akhirnya memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (10/11/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Andri Wahyudi, didampingi dua hakim anggota, Ari Siswanto dan Annender Carnova.
Suasana ruang sidang berlangsung tegang. Terdakwa FR (30), yang merupakan ayah kandung korban, tampak tertunduk diam saat majelis hakim membacakan putusan.
Setelah menjalani proses hukum panjang, majelis hakim menyatakan bahwa FR tidak terbukti bersalah dalam perkara tersebut. Putusan diambil setelah majelis mempertimbangkan secara saksama seluruh alat bukti dan keterangan para saksi yang telah dihadirkan selama persidangan.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Andri Wahyudi menegaskan bahwa terdakwa FR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun dakwaan alternatif kedua yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” tegas Andri.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan. Selain itu, majelis memutuskan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Terkait barang bukti, majelis hakim menetapkan sejumlah barang untuk dikembalikan kepada para saksi.
Yaitu, satu unit handphone POCO X5 warna hijau tosca, satu handphone Samsung Galaxy A05s, satu lembar baju jumpsuit anak warna cream dengan lengan merah, satu handphone POCO X5 5G warna hijau, satu handphone iPhone 13 warna hitam, serta satu flashdisk merk Robot berwarna silver.
Andri juga menyatakan bahwa biaya perkara dibebankan kepada negara.
Sebelumnya, perkara ini telah memasuki tahap tuntutan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan menuntut FR dengan hukuman 7 tahun penjara. Namun, majelis hakim pada akhirnya memutuskan bahwa terdakwa tidak bersalah atas dugaan pencabulan tersebut.
“Kita bersyukur hakim sangat objektif dan sangat memperhatikan fakta-fakta persidangan serta saksi-saksi yang kami hadirkan. Keluarga dan semua tentu terharu dengan putusan hakim yang telah diberikan,” ujar penasihat hukum terdakwa Jaludin usai sidang putusan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menerima putusan bebas tersebut. Dikatakannya, bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding, tetapi masih terbuka upaya hukum kasasi.
“Tergantung jaksa penuntut umum apakah ingin melakukan upaya hukum kasasi atas putusan hakim tersebut atau tidak. Tapi ketika kami dikasasi, kami siap,” tegasnya.
Meski begitu, pihaknya tetap menghormati hak-hak yang dimiliki jaksa penuntut umum. Namun, dengan putusan bebas ini, pihaknya menegaskan telah memiliki kewenangan untuk menjemput kliennya dari rutan pada hari yang sama.
“Kami selaku Penasehat Hukum mengapresiasi Putusan Majelis Hakim pemeriksa perkara atas nama terdakwa febrio yang telah diputus bebas tersebut telah tepat,” tambah penasihat hukum terdakwa Sultan Akbar Pahlevi.
Menurutnya, selama agenda pembuktian dipersidangan seluruh alat bukti yang menjadi dasar pembuktian sangat tidak berkesesuaian dengan pristiwa atau fakta hukum yang ada.
“Dalam hal ini putusan majelis hakim sangat mencerminkan keadilan berdasarkan kepastian hukum dan kemanfaatan,” pungkas Akbar. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















