Pranala.co, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas tempat hiburan malam (THM) serta membatasi operasional sejumlah usaha jasa lainnya selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi lintas instansi pada 4 Februari 2026.
Penutupan THM dan usaha sejenis mulai berlaku pada 16 Februari 2026 atau tiga hari sebelum Ramadan, dan berlangsung hingga 23 Maret 2026. Aktivitas usaha diperbolehkan kembali beroperasi pada 24 Maret 2026.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Syamsu Nur, mengatakan keputusan tersebut diambil untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati kekhusyukan ibadah masyarakat selama bulan puasa.
“Hasil rapat sudah jelas. Tempat hiburan malam dan sejenisnya ditutup mulai 16 Februari sampai 23 Maret. Setelah itu baru dapat kembali beroperasi,” ujarnya.
Penutupan total mencakup bar, klub malam, panti pijat, serta tempat refleksi. Seluruh jenis usaha tersebut diwajibkan menghentikan operasional selama Ramadan.
Sementara itu, untuk jenis hiburan lain seperti bioskop, arena permainan, dan warung internet, pemerintah menetapkan pembatasan jam operasional mulai pukul 10.00 hingga 17.00 Wita.
Khusus warung internet yang menunjang kegiatan pendidikan, diberikan kelonggaran operasional hingga pukul 23.00 Wita.
Rumah biliar juga diwajibkan tutup, kecuali yang digunakan untuk latihan atlet dengan rekomendasi resmi dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Samarinda. Tempat tersebut dilarang menyajikan minuman beralkohol maupun menghadirkan musik keras.
Untuk kafe dan restoran, operasional diperkenankan mulai pukul 17.00 hingga 23.00 Wita. Pengelola diminta tidak menghadirkan hiburan yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah.
Pemerintah Kota Samarinda juga melarang peredaran minuman beralkohol selama Ramadan di seluruh wilayah kota, kecuali pada fasilitas hotel dan restoran berbintang sesuai ketentuan yang berlaku.
Syamsu menegaskan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan aktivitas ekonomi, melainkan mengatur agar tetap berjalan dengan memperhatikan nilai toleransi dan kenyamanan bersama.
Pemerintah tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha kuliner untuk berjualan, dengan imbauan agar tidak dilakukan secara terbuka dan tetap menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, serta perangkat kecamatan dan kelurahan akan melakukan pengawasan rutin dan berkala.
“Kami akan melakukan pengawasan secara bersama agar kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik,” kata Syamsu.
Kebijakan serupa juga direncanakan kembali diterapkan menjelang perayaan Iduladha, yakni mulai 24 Mei hingga 5 Juni 2026. Pemerintah menyatakan langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta nilai-nilai religius di Kota Samarinda. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















