Pranala.co, JAKARTA — Pemerintah semakin memantapkan langkah untuk menekan angka kemiskinan ekstrem. Salah satunya melalui sinkronisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM).
Pertemuan yang digelar di Kantor Kemenko PM, Senin (24/11/2025), menjadi tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem. Fokusnya jelas: menjadikan TORA sebagai instrumen yang benar-benar menyentuh masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan tanah yang akan masuk dalam skema TORA. Kini, penetapan tersebut diarahkan lebih tajam.
“Dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2025, kami diminta memastikan tanah yang menjadi TORA mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem. Fokusnya adalah masyarakat dalam DTKS desil 1 dan 2,” ujar Nusron.
Pemerintah menggunakan sistem desil sebagai ukuran kesejahteraan. Desil 1 mencakup kelompok sangat miskin, sementara desil 2 adalah kelompok miskin dan rentan. Keduanya kini menjadi prioritas penerima manfaat TORA.
Sebelumnya, Perpres Nomor 62 Tahun 2023 membatasi penerima TORA bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tanah. Namun hasil koordinasi terbaru menambahkan dua syarat penting. Yakni, penerima harus masuk DTKS desil 1 atau 2 dan penerima memiliki mata pencaharian yang bergantung langsung pada lahan, seperti petani atau buruh tani.
Penerima memiliki mata pencaharian yang bergantung langsung pada lahan, seperti petani atau buruh tani.
“Jika di sekitar lokasi tanah tidak tersedia masyarakat yang memenuhi kriteria, pemerintah membuka opsi perpindahan penduduk dari wilayah lain. Meski demikian, masyarakat lokal tetap menjadi prioritas,” jelas Nusron.
Program TORA tidak hanya soal pembagian tanah. Pemerintah memastikan lahan yang diberikan bersifat produktif, sehingga dapat meningkatkan pendapatan keluarga. Komoditas yang bisa ditanam beragam, mulai singkong, tanaman pangan, hingga usaha pertanian, perkebunan, dan peternakan.
“Luas lahan tidak kami samakan untuk semua. Kami sesuaikan dengan economic of scale agar tanah itu dapat menghasilkan pendapatan yang layak,” kata Nusron. “Bisa tiga hektare, bisa dua. Tergantung komoditasnya.”
Untuk mencegah praktik jual beli lahan, pemerintah menetapkan tanah TORA dengan status Hak Pakai, bukan Hak Milik. Status tersebut memungkinkan penerima mengelola tanah seumur hidup dan mewariskannya, namun tidak boleh memperjualbelikan.
“Meski tidak bisa dijual, sertipikat Hak Pakai tetap bisa diagunkan ke bank sebagai modal usaha,” tambah Nusron.
Menko PM, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa distribusi aset produktif adalah kunci pengentasan kemiskinan jangka panjang. Pemerintah menargetkan angka kemiskinan ekstrem turun menjadi 0 persen pada 2026, sementara kemiskinan umum ditekan di bawah 5 persen pada 2029.
“Pelaksanaan reforma agraria harus melibatkan masyarakat desil 1 dan 2 sebagai penerima utama. Target kami, sedikitnya satu juta masyarakat miskin dapat menikmati program Redistribusi Tanah melalui TORA,” kata Muhaimin.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. (ADS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















