pranala.co – Jajaran DPRD Bontang meminta para pemilik rumah di atas bantaran sungai RT 10 dan 11 Kelurahan Guntung, agar mau direlokasi. Diketahui, terdapat tiga rumah yang masih membentang di atas sungai tersebut.
Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris menyampaikan, relokasi berkaitan dengan rencana pembangunan turap yang dilakukan Pemkot Bontang dalam rangka menyelesaikan permasalahan banjir di wilayah Guntung.
Untuk itu, pihaknya menugaskan forum RT Guntung agar segera menjalin komunikasi dengan pemilik rumah, sehingga mereka mau direlokasi di lahan lain yang mereka miliki.
“Hanya itu (sungai) satu-satunya pintu masuk debit air yang sangat deras ketika banjir. Sehingga harus segera dikerjakan. Pemkot sudah menyiapkan anggaran Rp 1,5 miliar,” kata Politisi Gerindra tersebut usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama gabungan perusahaan di wilayah PT Pupuk Kaltim, forum RT, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Bontang, Senin (29/8/2022).
Nantinya, lanjut Agus Haris, perusahaan gabungan siap membantu membangunkan hunian baru di lokasi para pemilik rumah tersebut.
Dengan catatan, lahannya milik mereka sendiri. Sebab perusahaan dan pemkot, tidak menanggung anggaran untuk pembebasan lahan.
“Batasnya September nanti. Kalau semakin lama pendekatan persuasifnya, semakin lama juga pengerjaannya, Untuk itu kami dorong secera cepat dikomunikasikan,” pintanya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati mengatakan, tak menutup kemungkinan warga pemilik rumah bisa direlokasi ke lahan yang dimiliki pemkot jika tidak memiliki lahan pribadi lain.
Namun hal itu harus dikaji lagi terkait dengan tingkat urgensinya. Yang jelas, kata dia, penyelesaian banjir ini menjadi fokus utama pemkot saat ini.
“Kalau bicara aturan, sebenarnya tidak boleh ada pembangunan rumah di atas sungai. Namun akan dilakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu,” ucap wanita yang akrab disapa Iin itu. (ADS)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post