• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, April 1, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Samarinda

ASN Samarinda Mudik Pakai Kendaraan Dinas bakal Diberi Sanksi Tegas

Suriadi Said by Suriadi Said
14 April 2023 | 13:14
Reading Time: 2 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

APARATUR Sipil Negara alias ASN Samarinda yang mudik menggunakan kendaraan dinas baik mobil maupun sepeda motor dalam merayakan libur Idulfitri 1444 H akan dikenai sanksi tegas. Hal itu diungkapkan Wali Kota Samarinda Andi Harun.

Larangan mudik menggunakan kendaraan dinas ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu dan merupakan larangan tiap tahun, yakni larangan yang dikuatkan dengan surat edaran, sehingga dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran tentang larangan tersebut.

“Jika masih ada ASN yang nekat membawa kendaraan dinas pulang kampung untuk mudik lebaran, maka sanksi tegas sudah menunggu, jadi jangan gunakan kendaraan dinas untuk mudik,” tegasnya, Jumat (14/4/2023).

PILIHAN REDAKSI

Mengurai Antrean Panjang, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Ubah Sistem Check-in

Mengurai Antrean Panjang, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Ubah Sistem Check-in

19 Maret 2026 | 23:23
Penumpang Bus Antarprovinsi di Balikpapan Mulai Membludak

Penumpang Bus Antarprovinsi di Balikpapan Mulai Membludak

19 Maret 2026 | 20:12

Larangan tersebut dikeluarkan terkait dengan kedisiplinan pegawai, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 /2021 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS), kemudian berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka ASN atau PNS, termasuk pegawai dengan perjanjian kerja harus disiplin, salah satunya disiplin dalam memanfaatkan barang milik negara untuk keperluan tugas, bukan untuk keperluan pribadi.

Seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda baik yang statusnya ASN maupun pegawai honorer mendapat jatah libur lebaran selama enam hari, mulai dari 21 hingga 26 April 2023.

Ia menilai waktu libur sepekan tersebut sudah cukup dipakai pulang kampung dan silaturahim dengan keluarga serta teman-teman, sehingga ia juga minta pegawai disiplin untuk masuk kerja setelah libur lebaran.

“Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini merupakan aturan tahunan, sehingga tidak perlu dilakukan sosialisasi. ASN harus paham meski dengan sosialisasi maupun tanpa sosialisasi karena ini rutin tiap lebaran, tapi untuk menguatkan larangan ini, segera ada surat edaran,” katanya.

Meski melarang pegawai membawa kendaraan dinas mudik ke luar kota selama libur lebaran, namun ia masih memberikan toleransi bagi pegawai yang memakai kendaraan di dalam kota (tidak digunakan ke luar Samarinda).

“Seperti tahun-tahun lalu, larangan mudik menggunakan kendaraan dinas itu tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota. Namun kendaraan dinas masih boleh digunakan berlebaran, dengan syarat, masih di dalam kota, jangan dipakai ke luar kota,” ungkapnya. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Via: DH Basuki
Tags: ASN SamarindaMudikMudik Lebaran
Previous Post

Diajak Buka Puasa, Karyawan Pertamina Hulu Ditemukan Meninggal di Mes

Next Post

Dua Investor Baru Segera Tempati KEK MBTK di Kaltim

BACA JUGA

Sedekah Sampah di Samarinda: Dari Halaman Masjid, Gerakan Lingkungan Itu Dihidupkan Kembali

Sedekah Sampah di Samarinda: Dari Halaman Masjid, Gerakan Lingkungan Itu Dihidupkan Kembali

1 April 2026 | 07:46
Taman Cerdas PKK Samarinda Raih Anugerah Ruang Bermain Ramah Anak 2026

Taman Cerdas PKK Samarinda Raih Anugerah Ruang Bermain Ramah Anak 2026

31 Maret 2026 | 22:49
Pembangunan Kios Sementara Pasar Segiri Samarinda Dipercepat, Anggarkan Rp1,1 Miliar Pakai Material Ulin

Pembangunan Kios Sementara Pasar Segiri Samarinda Dipercepat, Anggarkan Rp1,1 Miliar Pakai Material Ulin

31 Maret 2026 | 22:31
Menghidupkan Kembali Kejayaan Kampung Tenun Samarinda Kaltim lewat Sinergi Ekonomi Kreatif

Menghidupkan Kembali Kejayaan Kampung Tenun Samarinda Kaltim lewat Sinergi Ekonomi Kreatif

31 Maret 2026 | 18:46
Wali Kota Samarinda: RSIA IA Moeis Dibenahi Total, Pegawai Lalai Diberi Sanksi

Wali Kota Samarinda: RSIA IA Moeis Dibenahi Total, Pegawai Lalai Diberi Sanksi

31 Maret 2026 | 14:25
ESDM Kaltim Klarifikasi Pemeriksaan Kejati, Bantah Isu Penyitaan Ponsel Pegawai

ESDM Kaltim Klarifikasi Pemeriksaan Kejati, Bantah Isu Penyitaan Ponsel Pegawai

31 Maret 2026 | 13:29
Next Post
Dua Investor Baru Segera Tempati KEK MBTK di Kaltim

Dua Investor Baru Segera Tempati KEK MBTK di Kaltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda Nasib Mal Lembuswana di Ujung Tanduk: DPRD Kaltim Siap Evaluasi Kontrak Sewa

Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda

25 Maret 2026 | 21:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

24 Maret 2026 | 19:13
Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan Perumda Tirta Taman Hentikan Sementara Distribusi Air di Sejumlah Wilayah Bontang, Ini Daftarnya Terendah di Kaltim, Tarif Tak Naik sejak 2017, PDAM Bontang Krisis Keuangan?

Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan

26 Maret 2026 | 13:34

Terbaru

Aplikasi “Teman Naker” Resmi Diluncurkan, Bontang Targetkan 75 Persen Tenaga Kerja Lokal

Aplikasi “Teman Naker” Resmi Diluncurkan, Bontang Targetkan 75 Persen Tenaga Kerja Lokal

1 April 2026 | 10:22
69 Anak jadi Korban Kekerasan di Kaltim 454 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Kaltim Kurun 2025 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kaltim Terus Meningkat

69 Anak jadi Korban Kekerasan di Kaltim

1 April 2026 | 09:02
Pemkot Bontang Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK

Pemkot Bontang Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK

1 April 2026 | 08:07
Sedekah Sampah di Samarinda: Dari Halaman Masjid, Gerakan Lingkungan Itu Dihidupkan Kembali

Sedekah Sampah di Samarinda: Dari Halaman Masjid, Gerakan Lingkungan Itu Dihidupkan Kembali

1 April 2026 | 07:46

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved