PRANALA.co, SANGATTA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun anggaran 2025 resmi disahkan DPRD. Nilainya turun dari Rp11,15 triliun menjadi Rp9,89 triliun.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-III masa persidangan I DPRD Kutim yang mengesahkan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS).
Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Kutim, Rudi, memaparkan detail perubahan tersebut. Pendapatan yang semula dipatok Rp11,15 triliun diproyeksikan hanya Rp9,89 triliun.
“Terdapat pengurangan sebesar Rp1,25 triliun,” ungkap Rudi saat rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kutim, Jumat (19/9/2025).
Tidak hanya pendapatan, pos belanja juga ikut terkoreksi. Dari sebelumnya Rp11,13 triliun kini disesuaikan menjadi Rp9,99 triliun. Angka tersebut sudah memperhitungkan sisa lebih penggunaan anggaran tahun lalu sebesar Rp113,99 miliar.
“Perubahan anggaran ini dilakukan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan penurunan anggaran tidak terlepas dari kondisi fiskal nasional. Menurutnya, keterbatasan fiskal pusat berimbas pada transfer ke daerah.
“Pusat memang membatasi. Kemampuan fiskal kita terpengaruh oleh kondisi pendapatan negara, salah satunya berdampak pada transfer daerah. Jadi tentu berpengaruh,” pungkas Jimmi. (HAFIF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















