pranala.co – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah alias APBD Perubahan Bontang 2022 ditetapkan sebesar 1,6 triliun rupiah. Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna ke-7 masa sidang I, Selasa (20/8/2022) malam di pendopo rumah jabatan Wali Kota Bontang.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, APBD Perubahan 2022 mengalami kenaikan sekira Rp 300 miliar lebih. Hal itu dipicu karena adanya pos anggaran dari alokasi SiLPA serta potensi Pendapatan Asli daerah (PAD) yang masuk di tahun berjalan.
“Perubahan ini kan memang adanya asumsi pergeseran dan asumsi pendapatan yang ada, kemudian juga dianggap perlu pergeseran unit belanja kegiatan diantara OPD kemudian mengakomodir sisa lebih perhitungan SiLPA tahun lalu dan masuk dalam alokasi. Dianggaran pembangunan tahun berjalan
Ini lah dasar dasar untuk melakukan Perubahan dengan total anggaran berapa dari struktur pendapatan, SiLPA dan sebagainya ada sekitar Rp 300 miliar lebih,” jelasnya kepada awak media, Selasa (20/9/2022) malam.
APBD perubahan ini dibagi ke tiap OPD dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dengan harapan tidak ada SiLPA negatif di akhir tahun nanti. “Sekarang ini tinggal kewajiban tiap OPD untuk menyerap anggaran tersebut secara maksimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, jika setelah pengesahan APBD perubahan 2022 ini pihaknya hanya sebagai monitoring ataupun fungsi pengawasan dalam pelaksanaan. Misalnya program besar pemerintah seperti penanganan banjir yang sampai saat ini masih berjalan, pembangunan uji kir dan kantor Satpol PP.
“OPD terbesar belanjanya adalah PUPRK itulah yang akan terlihat menonjol nanti serapan anggarannya ketika OPD yang dapat porsi besar serapan anggarannya maksimal,” bebernya.
Disinggung terkait apakah dirinya optimis penyerapan anggaran perubahan akan maksimal. Kata Faiz, itu kembali lagi ke masing-masing OPD pasalnya sudah dalam tahapan persetujuan antara OPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat penyusunan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Artinya ketika di SIPD itu sudah di setujui oleh OPD maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan jadi harus diserap semaksimal mungkin dan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat,” katanya. (ADS)
Discussion about this post