Pranala.co, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mulai membaca tanda-tanda klasik yang kerap muncul menjelang hari besar keagamaan: permintaan gas LPG 3 kilogram alias gas melon melonjak, stok di tingkat pangkalan menipis, dan antrean warga mulai terbentuk.
Guna mencegah persoalan itu berulang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim mengajukan penambahan kuota gas bersubsidi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani, menyampaikan bahwa usulan tersebut bersifat antisipatif. Secara data, kuota LPG 3 kilogram yang diterima Kutim saat ini masih dinilai mencukupi. Namun, pola konsumsi masyarakat tidak selalu linier dengan angka di atas kertas.
“Penggunaan gas sangat dipengaruhi oleh momen tertentu. Menjelang hari besar keagamaan, biasanya terjadi lonjakan. Karena itu, kami mengusulkan penambahan kuota sebagai langkah pencegahan,” ujar Nora saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/1/2026).
Dalam usulan tersebut, Disperindag Kutim meminta tambahan alokasi sekira 200 tabung LPG dari kuota yang telah ditetapkan sebelumnya. Permohonan disampaikan melalui Bupati Kutai Timur kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Selain persoalan ketersediaan stok, Nora juga menyinggung keluhan yang disampaikan para pemilik pangkalan LPG terkait Harga Eceran Tertinggi (HET). Menurutnya, HET LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan tidak mengalami penyesuaian sejak 2019, sementara biaya operasional terus mengalami kenaikan.
“Para pengusaha mengeluhkan biaya distribusi, transportasi, dan operasional yang naik, tetapi HET tetap. Secara hitung-hitungan usaha, kondisi ini sudah tidak seimbang,” jelasnya.
Atas dasar itu, Disperindag Kutim turut mengusulkan penyesuaian HET agar keberlangsungan usaha pangkalan tetap terjaga. Menurut Nora, jika pangkalan terus merugi, dampaknya justru akan dirasakan masyarakat melalui terganggunya distribusi LPG bersubsidi.
Meski demikian, Nora menegaskan bahwa kewenangan utama dalam pengaturan dan pengawasan tata kelola LPG berada di tangan pemerintah pusat melalui Pertamina. Pemerintah daerah, kata dia, hanya berperan dalam koordinasi dan pelaporan apabila ditemukan indikasi penyimpangan di lapangan.
“Izin agen dan pangkalan bukan dikeluarkan oleh kami. Yang berwenang menegur dan menindak adalah pihak pemberi izin, dalam hal ini Pertamina,” ujarnya.
Disperindag Kutim memastikan akan terus melakukan pemantauan distribusi LPG 3 kilogram di lapangan, terutama pada periode rawan lonjakan kebutuhan. Pemerintah daerah berharap, dengan tambahan kuota dan evaluasi kebijakan, pasokan gas bersubsidi dapat tetap terjaga, tepat sasaran, dan tidak membebani masyarakat kecil yang bergantung pada LPG 3 kilogram untuk kebutuhan sehari-hari. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















