pranala.co – Anggota DPR asal Kaltim Irwan Fecho mengkritik langkah pemerintah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang merestui maskapai penerbangan menaikkan harga tiket pesawat.
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 142 Tahun 2022 yang terbit terbit Kamis (4/8/2022), pemerintah mengizinkan maskapai memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas, sedangkan pesawat propeller maksimal 25 persen.
“Ini saya kira negara kembali memberlakukan mekanisme harga pasar yang cenderung tidak melindungi masyarakat,” kata Irwan Fecho.
Anggota Komisi V DPR itu juga menyoroti sikap regulator yang hanya mengimbau operator maskapai penerbangan menerapkan harga tiket pesawat yang lebih terjangkau.
Menurutnya, imbauan tersebut terkesan aneh dan menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara.
“Pemerintah, kok mengimbau,” kritiknya.
Politikus Demokrat itu berpendapat seharusnya ada langkah nyata dilakukan pemerintah dengan memberlakukan besaran tarif batas atas sesuai dengan harapan masyarakat.
Irwan khawatir jika pemerintah hanya memberikan imbauan, maskapai punya dalih menerapkan tarif sesuai dengan adanya kenaikan bahan bakar avtur atau hal lainnya.
Di sisi lain, Irwan melihat lonjakan penumpang pascapandemi tidak terlayani akibat adanya penarikan pesawat sejumlah maskapai oleh lessor. Akibatnya, terjadi penumpukan pengguna pesawat udara.
“Jumlah penumpang banyak, pesawatnya sedikit, sehingga sering terjadi penumpukan dan delay terjadi di sejumlah bandara. Ini sebetulnya masalah yang perlu dicari solusinya, bukan pada tarif,” tegasnya.
Karena itu, Irwan meminta regulator seharusnya tetap tegas pada tarif batas atas, sedangkan operator membatasi kenaikan tarif sebagaimana harapan pengguna transportasi udara. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post