pranala.co – Anggaran sebesar Rp31 miliar diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Pencairan anggaran yang diajukan akan dibagi menjadi dua tahun anggaran. Anggaran Pilkada yang diusulkan tersebut pencairannya dilakukan pada 2023 sekisar Rp1 miliar dan pada 2024 sekitar Rp30 miliar.
Anggaran yang dicairkan pada 2023 digunakan untuk tahapan pelaksanaan persiapan seperti peluncuran tahapan, sosialisasi dan perekrutan adhoc.
BACA JUGA: Oknum Anggota DPRD Balikpapan Digugat Rp1,7 Miliar oleh Mantan Istri Siri
Pencairan anggaran pada 2024 untuk kegiatan pengadaan logistik, pembayaran honor adhoc, perekrutan PPS (panitia pemungutan suara) dan KPPS.
“Anggaran Pilkada sudah kami ajukan, dan tahapan selanjutnya asistensi anggaran bersama TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) pada 30 Mei 2022,” jelas Pelaksana tugas Sekretaris KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Ardimansyah seperti dikutip dari Antara, Sabtu (28/5/2022).
Diharapkan besaran anggaran Pilkada yang diusulkan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut diakomodir pemerintah kabupaten setempat.
Sehingga semua tahapan Pilkada dapat dilakukan tanpa kekurangan apapun. Sebab ini merupakan perhetalan politik yang harus dilakukan secara transparan.
BACA JUGA: Belasan Tahun Diperjuangkan, DOB Kabupaten Paser Selatan Masuk Pembahasan Dewan
Dalam anggaran Rp31 miliar yang diajukan, menurut dia, terdapat anggaran untuk protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Sehingga tidak ada lonjakan kasus covid-19 selama pelaksanaan pilkada berlangsung.
Besaran anggaran Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara 2024 lebih kurang Rp31 miliar tersebut lebih besar dibandingkan anggaran Pilkada 2018 sekitar Rp26 miliar.
“Anggaran Pilkada yang kami usulkan lebih besar sekitar Rp5 miliar dari anggaran Pilkada pada 2018,” kata Ardimansyah.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan anggaran lebih besar dari anggaran Pilkada sebelumnya karena ada kenaikan honor KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara). [RE]
Discussion about this post