Pranala.co, SAMARINDA – Seorang pria berinisial EF (32) diamankan Polresta Samarinda melalui Polsek Samarinda Seberang. Ia diduga terlibat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda. Waktunya sore hari. Rabu, 31 Desember 2025.
Kasus ini terungkap dari kecurigaan keluarga korban. Orang tua korban mendapati anaknya mengeluhkan rasa sakit di bagian tubuh tertentu.
Keluhan itu tak biasa. Kian menguat setelah korban menyampaikan pengakuan tentang perbuatan tidak senonoh yang dialaminya.
Tak ingin berlarut, keluarga segera melapor ke Polsek Samarinda Seberang. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti.
Unit Reskrim bergerak cepat. Penyelidikan dilakukan secara terukur. Prinsip perlindungan terhadap korban anak menjadi prioritas utama.
Hasilnya, polisi mengamankan terduga pelaku di rumahnya. Penangkapan dilakukan Senin malam, 5 Januari 2026. Tanpa perlawanan.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menegaskan sikap tegas kepolisian. Tidak ada toleransi bagi kejahatan terhadap anak.
“Perlindungan anak adalah komitmen kami. Setiap bentuk kekerasan atau pencabulan terhadap anak akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya akta kelahiran korban, hasil visum, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Saat ini, EF telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang. Ia menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berat.
Polisi pun mengingatkan peran masyarakat. Kepedulian lingkungan menjadi kunci.
Warga diminta tidak ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak. Tujuannya satu. Menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak di Kota Samarinda. (SON)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















