SAMARINDA – Dalam rangka memperingati HUT ke-79 Republik Indonesia, sebanyak 9.579 warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menerima remisi umum.
Penyerahan simbolis surat remisi dilakukan di Lapas Kelas IIA Samarinda pada Jumat (16/8/2024).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekprov Kaltim, M. Syirajudin, bersama Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kaltimtara, Gun Gun Gunawan, hadir untuk menyerahkan remisi tersebut.
Gun Gunawan menekankan bahwa pemberian remisi ini bukan hanya formalitas, tetapi juga sebagai dorongan bagi narapidana untuk terus berkelakuan baik.
“Remisi ini bisa berkelanjutan dan juga bisa dicabut apabila tidak ada perbaikan perilaku,” ujar Gun Gunawan.
Selain itu, remisi ini bertujuan mempercepat proses reintegrasi sosial narapidana dengan masyarakat serta meminimalisir dampak negatif dari pelaksanaan pidana penjara.
Dari total penerima remisi, 9.434 narapidana menerima Remisi Umum I, yang berarti pengurangan masa hukuman, sementara 163 orang lainnya mendapatkan Remisi Umum II, yang berarti langsung bebas.
Gun Gunawan juga mengungkapkan bahwa total penghuni Lapas dan Rutan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara saat ini mencapai 12.732 orang, yang terdiri dari 10.838 narapidana dan 1.894 tahanan.
Mengakhiri laporannya, Gun Gunawan berpesan kepada narapidana yang telah bebas agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan, serta memanfaatkan kebebasan ini dengan sebaik-baiknya.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat termotivasi untuk berkelakuan baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post