SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) menemukan 81 kasus kelalaian dalam penempelan stiker pencocokan dan penelitian (coklit). Stiker ini adalah bagian penting dari proses pemutakhiran data pemilih.
Menurut Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, dari 81 kasus tersebut, terdapat 21 kasus di mana kepala keluarga belum dicoklit, tetapi sudah ditempel stiker. Sementara itu, 60 kasus lainnya adalah kepala keluarga yang sudah dicoklit, tetapi belum ditempel stiker.
Pengawasan dilakukan pada periode 24 Juni hingga 14 Juli 2024. Di Kabupaten Paser, ditemukan dua kepala keluarga yang tidak dicoklit tetapi sudah ditempel stiker. Selain itu, ada enam rumah yang berstiker tanpa mencantumkan nomor tempat pemungutan suara (TPS).
Di Kutai Barat, tiga kepala keluarga menolak dicoklit dan ditempel stiker dengan alasan tidak ingin berpartisipasi dalam pilkada tahun ini. Stiker tetap ditempelkan di kantor desa atas saran panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Di Penajam Paser Utara, beberapa pantarlih menempel stiker tanpa melakukan coklit pada tiga kepala keluarga. Di Samarinda, banyak rumah yang belum ditempel stiker karena kekurangan stok stiker dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Bontang juga mengalami masalah, dengan penggabungan dua hingga tiga kepala keluarga dalam satu stiker coklit. Bahkan, ada yang mencantumkan nama-nama termasuk mereka yang belum memiliki hak suara,” lanjut Galeh.
Bawaslu Kaltim telah menetapkan langkah-langkah pencegahan dan tindak lanjut. Mereka memastikan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan penyusunan daftar pemilih di setiap TPS dan tidak menggabungkan desa/kelurahan.
Selain itu, mereka memudahkan akses pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga di TPS yang berbeda, dan mempertimbangkan jarak tempuh serta aspek geografis.
Bawaslu juga memastikan petugas pantarlih bekerja secara profesional dan independen, serta mematuhi prosedur coklit.
Sosialisasi akan dilakukan untuk memastikan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) akan memberikan rekomendasi atau saran perbaikan kepada PPK dan PPS terkait temuan yang menunjukkan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan coklit. Rekomendasi ini akan memerintahkan pantarlih untuk memperbaiki prosedur coklit sesuai temuan pengawas.
“Langkah-langkah ini bertujuan untuk memperbaiki proses coklit yang krusial dalam memastikan integritas data pemilih. Bawaslu Kaltim berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan proses pemilihan umum berjalan dengan adil dan transparan,” tutup Galeh. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow









