PRANALA.CO – Polsek Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus penggelapan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang terjadi di perairan Sungai Mahakam, Desa Muara Kaman Ilir. Aksi kriminal ini, yang berlangsung Jumat (13/9/2024), merugikan perusahaan secara signifikan.
Kapolsek Muara Kaman, IPTU Gede Wijaya, menjelaskan kronologi kejadian. Kapal yang dinakhodai oleh AH (54) dan diawaki BI (24) seharusnya mengangkut CPO dari pelabuhan Baturedi, Kecamatan Telen, Kutai Timur, menuju Jetty Tanjung Karas Bulking, PT Tapian Nadenggan. Namun, dalam perjalanan, keduanya diduga menjual sekitar 3 ton CPO dari tangki nomor 1 hingga 4.
“Modus operandi pelaku cukup rapi. Mereka membuka segel tangki, mengurangi muatan CPO, lalu menggantinya dengan air, sebelum akhirnya menutup kembali segel untuk menipu perusahaan,” ungkap IPTU Gede Wijaya.
Ketika kapal tiba di Jetty Tanjung Karas, pihak perusahaan langsung mencurigai adanya ketidaksesuaian jumlah muatan. Setelah pemeriksaan laboratorium, ditemukan bahwa tangki yang seharusnya berisi penuh CPO telah dicampur air.
“Dua tersangka akhirnya mengakui perbuatannya setelah diperiksa lebih lanjut. Tindakan ini menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan,” tambah Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Muara Kaman berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 tangki berisi CPO, 8 segel tangki, serta sejumlah dokumen pengiriman, seperti berita acara serah terima dan hasil analisa mutu CPO.
Atas perbuatannya, AH dan BI dikenakan Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi kasus dan memeriksa saksi-saksi terkait guna proses hukum lebih lanjut. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post