SAMARINDA, Pranala.co — Proses pengesahan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami penundaan sejak awal Maret 2026. Hingga kini, pembahasan masih berada pada tahap penyusunan “kamus usulan” sebagai dasar integrasi aspirasi masyarakat ke dalam program pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menjelaskan bahwa sebanyak 161 usulan telah dirangkum dari aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh 55 anggota DPRD dari seluruh kabupaten dan kota di Kaltim.
“Ini hasil penyaringan dari ratusan usulan. Kami kerucutkan menjadi 161 yang masuk dalam kamus usulan,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Hasanuddin menegaskan, kamus usulan tersebut belum masuk tahap penganggaran. Saat ini, DPRD masih fokus mengintegrasikan seluruh usulan agar selaras dengan program perangkat daerah.
Menurutnya, setiap pokir harus masuk dalam struktur program resmi pemerintah agar dapat direalisasikan. Integrasi itu dapat dilakukan melalui berbagai skema, seperti belanja langsung di organisasi perangkat daerah (OPD), hibah, bantuan sosial, hingga program strategis daerah.
“Pokir tidak bisa berdiri sendiri. Harus masuk dalam program SKPD, baik melalui belanja langsung, hibah, bantuan keuangan, maupun program prioritas,” jelasnya.
DPRD Kaltim mengakui keterbatasan anggaran menjadi tantangan utama dalam menentukan prioritas program. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim yang sebelumnya sekitar Rp14 triliun diperkirakan menurun menjadi Rp12 triliun pada 2027.
Kondisi ini membuat tidak semua usulan dapat masuk dalam program prioritas utama.
“Kalau kita buat skala 1 sampai 10, mungkin hanya 1 sampai 5 yang bisa masuk prioritas,” ungkap Hasanuddin.
Meski demikian, ia memastikan usulan yang belum menjadi prioritas tetap memiliki peluang melalui skema lain, seperti bantuan keuangan, hibah, maupun integrasi lintas sektor.
Dalam prosesnya, DPRD juga melakukan penyelarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) agar kebijakan legislatif dan eksekutif berjalan seiring.
Tahapan selanjutnya akan melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Setelah dibahas di Banggar dan TAPD, kemudian dikonsultasikan ke Kemendagri. Jika dinyatakan sesuai, baru masuk tahap penetapan,” jelasnya.
Selain faktor anggaran, DPRD juga menghadapi keterbatasan kewenangan dalam pelaksanaan program. Beberapa urusan telah menjadi kewenangan pemerintah pusat sehingga tidak dapat diakomodasi oleh pemerintah provinsi.
“Kalau tidak sesuai kewenangan, tidak bisa dipaksakan. Kita harus patuh aturan,” tegasnya.
Hingga saat ini, komunikasi antara DPRD dan pemerintah daerah masih dilakukan melalui Sekretaris Daerah dan perangkat daerah terkait.
DPRD menargetkan penyusunan kamus usulan dapat rampung dalam waktu dekat, sehingga pembahasan dapat berlanjut ke tahap teknis hingga penganggaran.
“Target akhir bulan ini bisa masuk tahap berikutnya. Sekarang fokus agar seluruh aspirasi punya peluang untuk masuk,” pungkas Hasanuddin.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengungkapkan adanya dinamika dalam pembahasan bersama TAPD.
Ia menyebut, sejumlah usulan yang telah difinalkan dalam panitia khusus sempat mendapat pembatasan dari pihak TAPD.
“Pansus dan OPD sebenarnya sudah sepakat, tetapi TAPD membatasi, bahkan lebih dari separuh usulan tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Kondisi tersebut mendorong DPRD menggelar rapat pimpinan, meski hingga kini belum menghasilkan kesepakatan.
Ekti menegaskan, DPRD tetap berpegang pada hasil final panitia khusus yang telah merumuskan sekitar 160 usulan dan tidak dapat diubah.
“Kami tidak bisa mengurangi atau menambah. Itu sudah final,” tegasnya. (RE/DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















