BALIKPAPAN, Pranala.co — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap 11 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama Maret 2026. Pengungkapan ini dilakukan di tengah meningkatnya sorotan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah Kalimantan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kabid Humas Yuliyanto, menyampaikan bahwa kasus-kasus tersebut melibatkan jaringan pelangsiran BBM yang beroperasi di sejumlah daerah.
“Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 11 kasus dengan total 12 tersangka,” ujar Bambang kepada awak media, Selasa (7/4/2026).
Dari jumlah tersebut, dua kasus ditangani langsung oleh Polda Kaltim. Sementara sisanya diungkap oleh jajaran kepolisian resor, antara lain Polres Berau dengan tiga kasus dan Polres Kutai Barat sebanyak empat kasus, serta beberapa kasus lain di wilayah hukum berbeda.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya delapan unit kendaraan roda empat, dokumen kendaraan, serta total 5.280 liter BBM subsidi yang terdiri dari 3.050 liter pertalite dan 2.280 liter solar.
Selain itu, petugas juga menemukan empat kendaraan yang telah dimodifikasi, dua unit pompa, lima drum besi, serta 201 jerigen yang digunakan untuk menampung BBM. Barang bukti lain yang diamankan meliputi selang berukuran besar, dua unit telepon genggam, dan 67 barcode atau fuel card yang diduga digunakan untuk memanipulasi pembelian BBM subsidi.
Bambang menjelaskan, para pelaku menggunakan modus pelangsiran BBM dari satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) ke SPBU lain dengan memanfaatkan barcode berbeda.
BBM yang diperoleh kemudian dipindahkan ke dalam jerigen, dikumpulkan di lokasi tertentu, dan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
“Pelaku juga memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar dari kapasitas normal. Ini jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Polda Kaltim menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi guna memastikan penyalurannya tepat sasaran. Penindakan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi hak masyarakat.
Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” pungkas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















