pranala.co – Aksi tipu-tipu MA (31) warga Kelurahan Lok Tuan, Bontang, berakhir di balik jeruji besi rutan Polres Bontang. Dia ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap 11 orang dengan modus menawari pekerjaan.
Saat beraksi, warga Lok Tuan ini berpura-pura bisa memfasilitasi korban yang ingin bekerja di perusahaan. Sebagai imbalan, pelaku meminta sejumlah uang dengan dalih untuk biaya pengurusan.
Kapolres Bontang Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan, korban diminta uang dalam jumlah bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp12 juta.
“Ada 11 orang korbannya yang melapor dan mengaku menyerahkan uang antara Rp1 juta hingga 12 juta. Modusnya menawari pekerjaan di perusahaan,” jelasnya dikutip dari laman Polres Bontang, Selasa (7/3/2023).
Iptu Bonar menjelaskan, kepada para korban, pelaku mengaku uang tersebut akan digunakan untuk membeli baju seragam, dan APD. Namun, hingga selang satu bulan, para korban tidak kunjung mendapat panggilan kerja.
Curiga penipuan, sejumlah korban kemudian mencari dan menemukan pelaku di Jalan Pattimura, Kota Bontang. Para korban kemudian memanggil polisi dan pelaku digelandang ke Mapolres Bontang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap para korban. Aksi tersebut dilakukannya karena terlilit hutang setelah bisnisnya di Balikpapan bangkrut.
“Pelaku mengaku sudah beraksi sejak Januari 2023 lalu. Tetapi pengakuannya masih didalami karena ada kemungkinan korban lainnya,” ujarnya.
Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 jo 65 KUHPidana Tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)
Discussion about this post