PRANALA.CO – Seorang pria berinisial Is, warga berdomisili di Kelurahan Lok Tuan, Bontang, Kalimantan Timur tertangkap basah saat hendak mengambil sabu, Selasa (7/5/2024) sekira pukul 21.00 Wita.
Kepala Polres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, jika di Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 42, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, sering dijadikan tempat transaksi barang haram jenis sabu-sabu.
“Kami langsung melakukan penyelidikan, dan mencurigai seorang yang berada di atas motor di lokasi tersebut,” ucapnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan satu poket sabu seberat 5,52 gram.
“Dirinya mengaku sabu tersebut miliknya, dan diambil dengan cara jejak,” paparnya.
Akibat perbuatannya Is (30) dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(*)
Discussion about this post