pranala.co – Upaya pemerintah dalam mengatasi tren kenaikan kasus COVID-19 antara lain dilakukan dengan pemberian vaksin booster kedua bagi warga lanjut usia (lansia). Ini dilakukan sebagai antisipasi munculnya subvarian COVID-19.
Suntikan keempat ini dapat diberikan pada warga lansia berusia mulai 60 tahun. Mengacu Surat Edaran nomor HK.02.02/C/5565/2022. Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) mulai melaksanakan pemberian booster kedua bagi lansia ini.
“Silakan bagi lansia di Kota Balikpapan sudah bisa booster kedua. Jika sudah ada undangan atau e-tiket pada aplikasi PeduliLindungi, silakan didaftarkan,” tutur Kepala Dinkes Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty (25/11/2022).
Dio, sapaan Andi Sri Juliarty, menjelaskan, tak hanya booster, Pemkot Balikpapan terus menggenjot cakupan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap. Kebijakan ini berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 22 November 2022 lalu.
Masyarakat pun diimbau melakukan pengecekan pada aplikasi PeduliLindungi untuk penerimaan vaksinasi tersebut. Namun apabila belum ada e-tiket, berarti belum terbuka dan belum bisa diinput oleh petugas.
“Pelayanan vaksinasi booster kedua bagi lansia ini, dapat diperoleh di puskesmas kelurahan tempat tinggal lansia. Jadwal vaksinasi dapat dilihat pada akun medsos instagram Dinas Kesehatan Balikpapan,” terangnya.
Di Kota Balikpapan, booster kedua bagi lansia ini sudah dapat diakses per Kamis (24/11/2022) kemarin. Untuk diketahui, sebelum lansia, booster kedua ini sebelumnya telah diberikan khusus bagi tenaga medis.
Menurut Dio, berdasarkan siaran pers yang disampaikan Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan M Syahril kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat COVID-19.
“Di saat bersamaan, SE tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong pemerintah daerah dan fasyankes penyelenggara vaksinasi baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan vaksinasi COVID-19 booster kedua bagi lansia,” jelasnya.
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan emergency use authorization (EUA) dari Badan POM dan rekomendasi ITAGI serta memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.
Menurut dia, vaksinasi COVID-19 booster kedua untuk lansia, bisa diberikan sekurang-kurangnya enam bulan sejak booster pertama diberikan. Sementara bagi lansia yang belum booster pertama, diminta segera dapatkan booster pertama.
“Kami mengimbau agar para lansia dipastikan vaksinasi primernya harus dilengkapi dulu” katanya.
Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster ini dinilai perlu dilakukan mengingat pasien COVID-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit bawaan atau komorbid.
“Mengingat faktor risikonya yang tinggi, kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” tandasnya. (*)
Discussion about this post