BALIKPAPAN, Pranala.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk meninjau kembali rencana pemanfaatan lahan eks Puskib agar sejalan dengan kebutuhan tata ruang dan kepentingan publik di Kota Minyak.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menilai agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) menjadi momentum penting untuk menyampaikan sejumlah poin strategis yang membutuhkan dukungan pemerintah provinsi, termasuk terkait optimalisasi aset dan penataan kawasan di Balikpapan.
“Ini merupakan momentum yang sangat berharga. Kami juga ingin menitipkan aspirasi dan beberapa poin strategis yang memerlukan atensi serta dukungan kebijakan dari Pemprov Kaltim demi akselerasi pembangunan yang selaras,” ujarnya saat sambutan dalam forum Musrenbang di aula Balai Kota Balikpapan, Kamis (2/4/2026).
Salah satu yang disoroti adalah rencana pemanfaatan lahan eks Puskib oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) provinsi yang disebut akan dikembangkan menjadi kawasan komersial.
Menurut Rahmad, rencana tersebut perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait tata ruang, kemacetan, serta dampak lingkungan di kawasan tersebut.
“Kami berharap rencana pembangunan kegiatan komersial di lahan eks Puskib dapat selaras dengan kebutuhan publik, seperti penyediaan ruang terbuka hijau, sistem pengendalian banjir, serta manajemen lalu lintas yang komprehensif,” sebut Rahmad.
Ia bahkan menyentil langsung Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Seno Aji untuk meninjau ulang rencana tersebut. “Mungkin ini perlu ditinjau ulang, karena dari segi tata ruang dan lalu lintas, kawasan itu berpotensi mengalami kemacetan,” ujarnya.
Rahmad menjelaskan, kawasan eks Puskib hanya memiliki satu akses jalan utama, yakni Jalan Ahmad Yani, sehingga dinilai tidak memadai jika dikembangkan menjadi pusat bisnis seperti mal atau perhotelan. “Artinya perlu dipertimbangkan jika pengembangan diarahkan ke bisnis seperti mal atau perhotelan,” terangnya.
Dia menegaskan, pembangunan kawasan komersial di lokasi tersebut dinilai tidak sejalan dengan program pembangunan Kota Balikpapan. “Karena akan menimbulkan kemacetan, kekumuhan, dan tentu tidak baik untuk warga Kota Balikpapan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rahmad menyatakan tidak mengizinkan penggunaan lahan eks Puskib untuk kepentingan komersial.
“Nah itu perlu disampaikan Pak Wagub, karena ada saya dengar itu akan menjadikan mal. Saya sekali lagi bukan menolak, tetapi tidak mengizinkan. Dan saya yakin ini mewakili warga Balikpapan,” tegasnya.
Di samping itu, ia mengingatkan bahwa sejak lama terdapat rencana pemanfaatan lahan tersebut untuk fasilitas publik, seperti kantor lurah dan kantor camat, yang hingga kini belum terealisasi.
“Sampai lima dekade ini, sejak saya belum lahir hingga sekarang menjabat wali kota, rencana itu belum juga terealisasi,” katanya.
Rahmad menambahkan, hal inj perlu menjadi perhatian serius Pemprov Kaltim dalam menentukan arah pemanfaatan lahan eks Puskib ke depan. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















