Pranala.co, SAMARINDA – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperkuat perannya. Tak hanya sebagai tempat pelaporan, kini UPTD PPA juga menjadi pusat pemulihan trauma dan edukasi publik.
Perluasan fungsi ini merupakan respons terhadap meningkatnya laporan kasus kekerasan seksual. Terutama sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“UU ini membawa angin segar. Negara secara eksplisit mengakui hak-hak korban. UPTD PPA harus jadi garda depan yang memberi respons cepat dan terpadu,” ujar Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri, Senin (9/6/2025).
Sejak UU TPKS berlaku, masyarakat lebih berani melapor. Namun, Kholid tak menampik masih ada tantangan besar di lapangan.
“Wilayah pedalaman dan komunitas adat belum terbiasa dengan sistem hukum formal. Di sinilah kami bergerak lintas sektor,” ungkapnya.
UPTD PPA Kaltim menggandeng kepolisian, kejaksaan, psikolog, hingga tokoh adat. Tujuannya jelas: proses hukum harus cepat, adil, dan berpihak pada korban.
Guna mendukung layanan, UPTD PPA menyediakan rumah aman (shelter), layanan hukum gratis, hingga hotline pengaduan 24 jam. Seluruh staf mendapatkan pelatihan rutin agar mampu menangani korban secara empatik.
“Kami pastikan semua yang bertugas memahami trauma korban. Tidak menghakimi. Justru mendampingi secara psikologis dan hukum,” jelas Kholid.
Satu kendala utama yang masih mengemuka adalah stigma sosial. Banyak korban takut melapor karena tekanan lingkungan.
“Melapor bukan aib. Justru itu langkah berani. Kita perlu bangun lingkungan yang suportif, bukan menyalahkan korban,” tegas Kholid.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat, terutama generasi muda, untuk aktif melawan kekerasan. Caranya? Jadilah pelindung di lingkungan masing-masing.
“Negara sudah hadir lewat UU TPKS. Sekarang giliran kita semua bergerak bersama,” pungkasnya. [RE]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















