Pranala.co, SAMARINDA – Harapan 57 mantan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad alias RSHD Samarinda untuk segera menerima gaji dan tunjangan mereka masih tertunda. Janji manajemen yang semula akan melunasi kewajiban hingga akhir Agustus 2025 tak kunjung terpenuhi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti laporan para eks karyawan. Namun jawaban yang diterima dari manajemen RSHD justru mengecewakan.
“Manajemen meminta tambahan waktu. Mereka beralasan perlu menjual sejumlah aset rumah sakit untuk bisa membayar tunggakan,” kata Rozani, Kamis (4/9/2025).
Dalam surat resmi yang diterima Disnakertrans, manajemen RSHD menyebut proses penjualan aset tidak bisa dilakukan secepatnya. Karena itu, mereka tidak dapat memastikan kapan pembayaran hak-hak karyawan bisa ditunaikan.
Rozani menegaskan, pihaknya sudah menjalankan seluruh prosedur sesuai aturan. Bahkan, manajemen tidak menolak hasil penetapan, hanya meminta penundaan waktu pelaksanaan.
“Kami memahami kondisi rumah sakit, tetapi hak pekerja tetap harus dipenuhi. Kami berharap ada pengertian dari semua pihak dan tetap memantau perkembangan agar kewajiban ini benar-benar terlaksana,” ujarnya.
Sementara itu, 57 mantan karyawan RSHD masih terus menunggu kabar baik. Mereka berharap manajemen menepati janji dan tidak berlarut-larut dalam memberikan hak yang seharusnya sudah mereka terima.
Disnakertrans Kaltim memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















