Pranala.co, JAKARTA – Kabar baik bagi pelaku pasar aset digital. Pemerintah resmi membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2025 yang berlaku mulai 30 Juli 2025.
Langkah ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan ekosistem kripto di Indonesia, sekaligus untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan investor.
“Untuk menyesuaikan perkembangan perdagangan aset kripto dan memberikan kepastian hukum, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan perpajakan,” bunyi kutipan dalam PMK 53/2025.
Dengan terbitnya PMK 53/2025, pemerintah menghapus Pasal 343 dan Pasal 354 dalam PMK 11/2025, yang sebelumnya masih mengenakan PPN atas transaksi kripto.
Ini berarti, pembelian, penjualan, dan pertukaran (swap) aset kripto tidak lagi dikenakan PPN. Langkah ini memperkuat posisi kripto sebagai aset setara surat berharga, seperti yang telah diatur lebih awal dalam PMK 50/2025.
Namun perlu dicatat, tidak semua aktivitas dalam ekosistem kripto dibebaskan dari PPN.
Menurut PMK yang sama, PPN tetap berlaku bagi jasa penyediaan sarana elektronik yang memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Hal ini mencakup: Transaksi kripto dengan mata uang fiat; Tukar menukar kripto (swap); Layanan dompet digital; Deposit dan penarikan dana; Pemindahan aset ke akun lain; dan Penyediaan atau pengelolaan media penyimpanan aset.
Juga termasuk jasa verifikasi transaksi oleh para penambang aset kripto. Semua layanan ini dikategorikan sebagai jasa kena pajak (JKP).
PPN untuk jasa penunjang transaksi kripto tetap diberlakukan dengan tarif efektif sebesar 11%, merujuk pada mekanisme perhitungan berdasarkan PMK 131/2024.
Meski tarif PPN naik menjadi 12% pada 2025, ketentuan ini menggunakan pengali nilai lain 11/12, sehingga PPN yang dikenakan atas jasa terkait kripto tetap berada di angka 11%.
Kebijakan penghapusan PPN atas transaksi utama kripto ini dinilai akan memperkuat posisi Indonesia sebagai pasar aset digital yang kompetitif dan teratur. Selain memberikan napas bagi para investor, regulasi ini juga memberi sinyal kuat bahwa pemerintah serius mengatur kripto secara progresif. (RE)

















