BONTANG – Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris, meminta Pemkot Bontang segera menyelesaikan polemik status kepemilikan lahan, khususnya yang berlokasi di wilayah RT 02 dan 03 Kelurahan Bontang Lestari (Bonles), Kecamatan Bontang Selatan.
Menurutnya, kajian penting dilakukan agar tak ada lagi sengketa antara kelompok tani dan warga di Bontang Lestari. Tujuannya mempertegas soal status lahan tersebut, apakah masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) atau tidak.
Sebab jika dibiarkan berlarut, permasalahan itu akan rentan berpolemik. Apalagi saat ini, pemkot dinilai belum menata legalitas lahan tersebut secara baik.
“Melalui dinas terkait, harusnya pemerintah memberi arahan-arahan soal tata ruang lahan itu. Biar tidak ribut-ribut antar masyarakat kelompok tani yang ada di sana,” sebutnya saat dikonfirmasi belum lama ini.
Di sisi lain, penataan kembali tata ruang di wilayah tersebut juga harus dilakukan lurah dan camat setempat. Ditambah, harus ada arahan dan advokasi ke masyarakat agar diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Menanggapi hal itu, Kabid) Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Bontang, Ishak mengungkapkan, jika dihitung dari bibir jalan sekira 146 meter, maka sebagian besar lahan itu berpotensi masuk dalam kawasan hutan lindung.
Namun pihaknya belum bisa memastikan soal status lahan tersebut. Sebab, DPKPP belum melakukan kajian titik koordinat lahan secara langsung.
“Kalau sesuai data tahun 1982 kawasan itu ditetapkan sebagai hutan lindung. Tapi akan kita kaji dulu titik koordinatnya untuk memastikan,” beber Ishak.
Diketahui, polemik status kepemilikan lahan itu terjadi antara Kelompok Tani Bangun Kutai Bersatu dengan warga bernama Yuli Ariansyah yang mengaku pemilik lahan tersebut.
Kelompok Tani Bangun Kutai Bersatu mengaku telah menggarap lahan di kawasan tersebut sejak tahun 2015. Kemudian di tahun 2020 pihaknya secara resmi melaporkan aktivitas mereka kepada pemerintah.
Sementara Yuli, mengklaim pembukaan lahan itu telah dilakukan sejak tahun 1982, kemudian di tahun 1987 lahan seluas 2,5 hektar tersebut telah dia beli. Di Tahun 2021 lahan tersebut sudah diperkuat dengan putusan pengadilan. (ADS/DPRD BONTANG)
















