Pranala.co, PANGKEP – Seorang warga di Desa Padang Lampe, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, diamankan polisi. Ia diduga menimbun solar subsidi lebih dari 2 ton. Inisialnya SM.
Pria ini menyimpan 69 jeriken berisi solar di sebuah tempat miliknya. Setiap jeriken berkapasitas 35 liter. Totalnya: sekira 2.415 liter.
Kepada wartawan, SM tak mengelak. Ia mengaku solar itu dibeli dari beberapa SPBU di wilayah Labakkang dan Ma’rang. Pakai barcode mobil dump truk miliknya. Sekali isi, 200 liter.
Lalu ditampung di jeriken.
“Untuk mesin panen padi, Pak. Satu mesin bisa habis tiga jeriken sehari,” katanya.
Ia mengaku punya dua unit mesin pemanen (combine harvester). Solar itu untuk operasional alatnya. Tapi ada yang janggal.
Dokumen pendukungnya sudah kedaluwarsa sejak 2021. Ia tak tahu bahwa BBM subsidi untuk alat pertanian butuh rekomendasi resmi.
Kepala Dinas Pertanian Pangkep, Andi Sadda, langsung menanggapi.
“Harus ada surat rekomendasi dari dinas. Penggunaan solar untuk alsintan maksimal 75 liter per hari. Itu pun untuk kelompok tani, bukan pribadi,” tegasnya.
Polisi tak tinggal diam.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muh Saleh, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti. Mulai dari jeriken solar hingga dump truk.
“SM mengaku buat mesin pemotong padi. Tapi kami masih dalami, jangan-jangan hanya modus,” ucap Saleh, Kamis (31/7).
Polisi kini berkoordinasi dengan BPH Migas. Dugaan pidana sedang ditelusuri.
“Penggunaan BBM subsidi harus sesuai peruntukan. Tanpa izin, bisa kena sanksi pidana,” tambah Saleh. (IR)

















