pranala.co – Pos Komando Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 per 19 April 2022 sudah dibuka tiga hari lalu.
Namun, belum ada aduan soal Tunjangan Hari Raya (THR), justru Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang mendapat laporan dari perusahaan yang sudah membayarkan THR.
“Belum ada laporan masuk, karena masih ada waktu sepekan lagi. Malah justru masuk laporan perusahaan yang sudah membayar THR,” terang Abdu Safa Muha, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).
Kata Safa, Posko THR 2022 ini akan melaporkan jika ada dugaan pelanggaran THR ke Pengawas Ketenagakerjaan Kalimantan Timur (Kaltim). Dia berharap tidak ada aduan THR yang tidak dibayarkan.
“Mudahan tidak ada. Kami berharap tidak ada yang melapor tidak dibayar THR-nya,” katanya.
Lanjut Safa, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran agar seluruh perusahaan melaporkan pembayaran THR, paling lambat 14 hari setelah Lebaran. Bahkan, sebelum Lebaran, sudah ada perusahaan yang melapor jika mereka sudah menunaikan pemberian THR.
“Artinya pembinaan dari Disnaker ini diindahkan para perusahaan,” kata Safa. (js/id)














