Pranala.co, BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memimpin langsung pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Bontang di Ruang Kerja Wali Kota Bontang, Jumat pagi (24/10/2025).
Pelantikan ini dihadiri Wakil Wali Kota Agus Haris, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sony Suwito Adicahyono, Asisten Administrasi Umum Akhmad Suharto, serta sejumlah kepala dinas dan pejabat penting lainnya.
Pelantikan ini didasarkan pada dua keputusan penting. Pertama, Keputusan Presiden RI Nomor 31/M Tahun 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Berdasarkan keputusan itu, Dr. Dian Ariyani Tarigan, Sp.P, resmi diangkat sebagai Dokter Ahli Utama RSUD Taman Husada, sementara Drg. Hena Ratnasari, Sp.KGA, ditetapkan sebagai Dokter Gigi Ahli Utama RSUD Taman Husada.
Kedua, Keputusan Wali Kota Bontang Nomor 800.1.3.3-3490-BKPSDM-2025, tentang pengangkatan melalui perpindahan jabatan.
Melalui keputusan ini, Ahmad Hamid Nuruddin, SKM., MM., diangkat sebagai Administrator Kesehatan Ahli Madya di Dinas Kesehatan Kota Bontang.
Usai prosesi pelantikan, para pejabat baru menandatangani Pakta Integritas dan Berita Acara Pelantikan, disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota dan Asisten Administrasi Umum.
Wali Kota Neni Moerniaeni menyampaikan rasa syukur atas bertambahnya pejabat fungsional baru, khususnya di bidang kesehatan. Ia berharap kehadiran mereka bisa memperkuat pelayanan publik dan membawa semangat baru di tubuh Pemerintah Kota Bontang.
“Saya ucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Semoga jabatan ini menjadi ladang amal dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Neni juga menekankan pentingnya profesionalitas dan integritas, terutama bagi tenaga kesehatan.
“ASN harus bekerja dengan tanggung jawab dan menjunjung tinggi etika profesi, agar terhindar dari hal-hal yang bisa menurunkan kepercayaan publik seperti tuduhan malapraktik,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Neni mengingatkan bahwa banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bontang yang akan memasuki masa pensiun. Karena itu, ia menilai kaderisasi menjadi hal penting untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik.
“Kami terus mendorong agar jabatan fungsional dapat diperpanjang hingga usia 65 tahun. Ini penting agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan berpengalaman,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh ASN untuk terus berinovasi, meningkatkan kompetensi, serta menjaga semangat melayani di tengah tantangan birokrasi yang terus berkembang. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















