BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur menyelamatkan satu orang utan Borneo atau Pongo pygmaeus morio di Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur. Orang utan itu diadukan setelah memanfaatkan kebun sebagai lokasi mencari sumber makanan sehari-hari.
Penyelamatan dilakukan tim Wildlife Rescue Unit dari BKSDA Kalimantan Timur. Mereka menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima Call Center Balai Taman Nasional Kutai pada Kamis 28 Mei 2020. Laporan tersebut diteruskan ke BKSDA Kalimantan Timur karena lokasi kebun berada di luar kawasan taman nasional tersebut.
Kepala BKSDA Kalimantan Timur Sunandar, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu 30 Mei 2020, mengatakan menugaskan tim terdiri dari tiga personel teknis dan seorang dokter hewan. Merekan bertolak dari Samarinda pada Jumat 29 Mei 2020.
Di lokasi, mereka dibantu Kepala Resort KSDA Kutai Timur Bontang, Witono. “Orang utan telah berada di kebun masyarakat kurang lebih seminggu,” katanya memberi informasi.
Selama itu, Witono menambahkan, orang utan memakan buah nangka yang ada di kebun dan mulai memakan umbut pohon kelapa dan kelapa sawit yang ditanam masyarakat sehingga beberapa pohon rusak dan mulai mati. “Kemudian pada sore akan kembali ke hutan di batas kebun untuk bersarang dan istirahat,” ujar dia.
Hal tersebut dianggap meresahkan dan merugikan masyarakat setempat. Tapi, mengaku sadar orang utan merupakan jenis satwa yang dilindungi, smasyarakat berinisiatif hanya melakukan upaya penghalauan mandiri terlebih dahulu. Sebelum kemudian melaporkannya ke Taman Nasional.
Anggota tim WRU BKSDA Kalimantan Timur, Rido, mengatakan proses penyelamatan orang utan itu berjalan cukup lancar. Kendala disebutnya lebih banyak terjadi pada upaya pembiusan orang utan yang bersembunyi di cabang-cabang pohon yang tertutup daun-daun cukup lebat dengan ketinggian kurang lebih 10 meter.
“Upaya pembiusan menggunakan senapan bius dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur. Akhirnya setelah dua kali upaya penembakan bius, orang utan tersebut dapat terbius kurang lebih pada jam 16.00 WITA dan segera diturunkan dari pohon,” ujar dia.
Orang utan dapat dievakuasi sepenuhnya pada sore sekitar jam 18.00 WITA dan langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dimasukkan ke kandang transfer. Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan orang utan tersebut dewasa usia kurang lebih 15 tahun, jantan, sehat, berat badan 70-80 kilogram (kg).
Hasil koordinasi lebih lanjut, berdasarkan laporan penilaian kesehatan satwa, antara tim WRU BKSDA Kalimantan Timur di lapangan, Kepala BKSDA Kalimantan Timur, dan Kepala Balai Taman Nasional Kutai, maka diputuskan orang utan tersebut akan langsung dipindah untuk dilepasliarkan di wilayah Resort Sangkima dalam kawasan taman nasional.
Pemantauan lebih lanjut pascapelepasliaran menunjukkan meskipun dilakukan pada malam hari, orangutan tersebut tetap membuat sarang baru sementara. Satwa liar dilindungi itu telah bergerak masuk ke dalam hutan pada keesokan harinya.
“Kami bersyukur, upaya penanganan konflik satwa liar melalui penyelamatan sampai pelepasliaran orang utan ini dapat dilaksanakan dengan lancar, terutama dengan kesadaran dan dukungan masyarakat,” kata Sunandar. (*)
Discussion about this post