Pranala.co, BONTANG – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah dapat dilakukan dalam pekan ini.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, kata Neni, telah menyiapkan dasar regulasi pencairan THR melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang kini tengah diproses secara administratif sebelum diberlakukan.
“Insya Allah besok. Malam ini Perwali sudah ditandatangani. Saat ini masih diproses di bagian hukum. Insya Allah besok atau lusa sudah bisa,” ujar Neni kepada awak media.
Pernyataan itu disampaikan Neni usai menghadiri acara buka puasa bersama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Bontang di Gedung Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Bontang Utara, Rabu (11/3/2026).
Neni menjelaskan, setelah regulasi diterbitkan, proses pencairan THR akan segera dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Namun, waktu pencairan di masing-masing instansi pemerintah daerah tetap menyesuaikan kesiapan administrasi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Itu tergantung dari OPD-nya,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Neni juga menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan Pemkot Bontang.
Seluruh pegawai, kata dia, akan menerima gaji dan TPP secara penuh atau 100 persen. Ia pun meminta para pegawai tidak khawatir karena hak mereka tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
“TPP dan gaji diberikan 100 persen. Yang penting pegawai tenang karena semuanya diterima penuh,” ujarnya.
Menurut Neni, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai sekaligus memastikan kesejahteraan ASN tetap terjaga menjelang Hari Raya Idulfitri.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan pembayaran penuh TPP tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Kita tidak ada niat melakukan pemotongan. Bahkan TPP di Pemkot Bontang diberikan 100 persen. Jadi kalau kepala dinas TPP-nya Rp21 juta, maka tetap Rp21 juta ditambah gaji yang juga dibayarkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Neni berharap pencairan THR dan TPP tersebut dapat membantu meningkatkan kesejahteraan sekaligus menambah kebahagiaan para ASN menjelang Lebaran.
Menurutnya, tambahan penghasilan yang diterima pegawai dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga saat merayakan Idulfitri.
“Alhamdulillah. Misalnya PPPK menerima Rp9 juta, berarti bisa menerima dua kali Rp9 juta, biarlah mereka bisa berbahagia,” katanya. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















