Pranala.co, JAKARTA – Nama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi perhatian publik. Kali ini bukan soal kebijakan keagamaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama itu sebagai tersangka.
Kasusnya terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Jumat, 9 Januari 2026. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
“Confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Yaqut dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Hingga kini, keduanya belum ditahan.
Sementara proses hukum berjalan, perhatian publik juga tertuju pada laporan harta kekayaan Yaqut.
Berdasarkan data e-LHKPN KPK, Yaqut menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara khusus akhir masa jabatan pada 20 Januari 2025. Total kekayaannya tercatat sebesar Rp 13.749.729.733.
Sebagian besar harta Yaqut berupa tanah dan bangunan. Ia melaporkan memiliki enam bidang tanah dan bangunan senilai total Rp 9,5 miliar.
Aset tersebut tersebar di Rembang, Jawa Tengah, dan Jakarta Timur. Seluruhnya dilaporkan berasal dari hasil sendiri.
Selain properti, Yaqut juga memiliki dua kendaraan. Sebuah Mazda CX-5 dan Toyota Alphard. Nilainya mencapai Rp 2,2 miliar. Keduanya juga tercatat sebagai hasil sendiri.
Yaqut turut melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 220 juta. Sementara kas dan setara kas mencapai Rp 2,5 miliar.
Namun, dalam laporan itu juga tercantum utang sebesar Rp 800 juta. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total harta bersihnya tetap berada di angka Rp 13,7 miliar.
KPK belum merinci peran Yaqut maupun Gus Alex dalam perkara ini. Budi Prasetyo menyampaikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan kerugian negara.
“Perhitungan kerugian negara masih berjalan,” kata Budi.
KPK menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Lembaga antirasuah itu juga menekankan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















