• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, April 2, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Tanpa Ajukan Banding, Terpidana Kasus Mafia Tanah Bandara Perintis Bontang Lestari Dieksekusi

Suriadi Said by Suriadi Said
24 Januari 2024 | 14:08
Reading Time: 2 mins read
0
Tanpa Ajukan Banding, Terpidana Kasus Mafia Tanah Bandara Perintis Bontang Lestari Dieksekusi Terdakwa Kasus Mafia Tanah Bandara Bontang Lestari Divonis Lima Tahun Penjara

Proses pembangunan Bandara perintis di Kelurahan Bontang Lestari beberapa waktu lalu. (DOK)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO – Kejaksaan Negeri Bontang memastikan putusan perkara terhadap terpidana kasus mafia tanah Bandara Perintis Kelurahan Bontang Lestari, Bontang, Marmin bersifat inkrah.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo menerangkan baik jaksa maupun penasihat hukum terpidana tidak mengajukan banding. Mengacu amar putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.

“Tidak ada banding bahkan terpidana telah dilakukan eksekusi di Lapas Samarinda, beberapa hari lalu,” terangnya.

PILIHAN REDAKSI

ESDM Kaltim Klarifikasi Pemeriksaan Kejati, Bantah Isu Penyitaan Ponsel Pegawai

ESDM Kaltim Klarifikasi Pemeriksaan Kejati, Bantah Isu Penyitaan Ponsel Pegawai

31 Maret 2026 | 13:29
Sidang Korupsi Bimtek Dishub Bontang, Kuasa Hukum Pertanyakan Audit Kerugian Negara

Sidang Korupsi Bimtek Dishub Bontang, Kuasa Hukum Pertanyakan Audit Kerugian Negara

31 Maret 2026 | 00:33

Pasalnya tidak ada permintaan dari terpidana untuk lokasi eksekusi yang diajukan. Dengan demikian kasus ini masih menyisakan satu tersangka lagi yakni SHA. Ia pun belum bisa menargetkan kapan berkas bakal dilimpahkan ke pengadilan.

“Ditunggu saja untuk tersangka lainnya dalam kasus sama,” sebutnya.

Sebelumnya, hakim memberikan vonis lima tahun penjara. Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tipikor sesuai dakwaan primair JPU.

Selain itu terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Kemudian, terpdakwa juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp 878.465.250. Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan pascaputusan inkrah maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” ungkapnya.

Terdakwa telah ditahan sejak Februari lalu. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar. Luas lahan yang diberikan itu 550 meter persegi dan 500 meter persegi.

Menurutnya pemilik lahan sebelumnya merasa keberatan dengan dua tersangka yang berstatus makelar tanah ini. Pembayaran per meter persegi kepada pemilik lahan yakni 35 ribu.

Padahal Pemkot mematok per meter perseginya yakni Rp 85 ribu. Sehingga keuntungan yang didapatkan mencapai Rp 878 juta. (*)

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Via: Junaidi
Tags: Bandara PerintisKorupsi
Previous Post

Apakah Hasil Imbang Cukup untuk Jepang dan Timnas Indonesia Lolos ke 16 Besar? Cek Faktanya

Next Post

Memilih Ketua Baru dengan Aturan Baru, Berikut Tahapan Konferensi Provinsi PWI Kaltim

BACA JUGA

13 Anggota Kodim 0908 Bontang Naik Pangkat Periode April 2026

13 Anggota Kodim 0908 Bontang Naik Pangkat Periode April 2026

2 April 2026 | 12:41
Bontang Siapkan "Super Apps", Warga Bisa Pantau Kota Real Time Pakai Ponsel

Bontang Siapkan “Super Apps”, Warga Bisa Pantau Kota Real Time Pakai Ponsel

2 April 2026 | 11:01
Bontang Pasang 55 CCTV Baru, Pengawasan Kota Semakin Luas

Bontang Pasang 55 CCTV Baru, Pengawasan Kota Semakin Luas

2 April 2026 | 09:18
BPN Bontang Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Target Rampung Lebih Cepat dari Nasional

BPN Bontang Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Target Rampung Lebih Cepat dari Nasional

2 April 2026 | 08:57
Tinggalkan Pesantren, Santriwati di Bontang Alami Tekanan Psikologis

Tinggalkan Pesantren, Santriwati di Bontang Alami Tekanan Psikologis

2 April 2026 | 07:50
Banjir Rob di Bontang Kuala Tak Kunjung Usai, Wali Kota Sambangi Kementerian PU

Banjir Rob di Bontang Kuala Tak Kunjung Usai, Wali Kota Sambangi Kementerian PU

1 April 2026 | 20:40
Next Post
Memilih Ketua Baru dengan Aturan Baru, Berikut Tahapan Konferensi Provinsi PWI Kaltim

Memilih Ketua Baru dengan Aturan Baru, Berikut Tahapan Konferensi Provinsi PWI Kaltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda Nasib Mal Lembuswana di Ujung Tanduk: DPRD Kaltim Siap Evaluasi Kontrak Sewa

Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda

25 Maret 2026 | 21:44
Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026 Jadwal Kapal Pelni Juli 2025 dari Balikpapan dan Bontang, Cek Lengkapnya di Sini Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Juli 2025 Resmi Rilis, Cek Tanggal dan Rute Lengkapnya di Sini

Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026

29 Maret 2026 | 21:14
Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya Jalur Laut Masih Rawan, Polres Bontang Perketat Pengawasan Narkoba di Pelabuhan

Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya

29 Maret 2026 | 20:24

Terbaru

13 Anggota Kodim 0908 Bontang Naik Pangkat Periode April 2026

13 Anggota Kodim 0908 Bontang Naik Pangkat Periode April 2026

2 April 2026 | 12:41
Bontang Siapkan "Super Apps", Warga Bisa Pantau Kota Real Time Pakai Ponsel

Bontang Siapkan “Super Apps”, Warga Bisa Pantau Kota Real Time Pakai Ponsel

2 April 2026 | 11:01
Skema WFH ASN Balikpapan Rampung, Tinggal Teken Wali Kota WFH ASN Balikpapan Masih Tunggu Persetujuan Wali Kota WFH ASN Balikpapan Dievaluasi, Keberlanjutan Masih Dikaji Balikpapan Usulkan 1.000 Formasi PNS 2026, Guru dan Tenaga Kesehatan jadi Prioritas

Skema WFH ASN Balikpapan Rampung, Tinggal Teken Wali Kota

2 April 2026 | 10:49
Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026 dan Pembagian Grup

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026 dan Pembagian Grup

2 April 2026 | 10:40

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved