PRANALA.CO – Kejaksaan Negeri Bontang memastikan putusan perkara terhadap terpidana kasus mafia tanah Bandara Perintis Kelurahan Bontang Lestari, Bontang, Marmin bersifat inkrah.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo menerangkan baik jaksa maupun penasihat hukum terpidana tidak mengajukan banding. Mengacu amar putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.
“Tidak ada banding bahkan terpidana telah dilakukan eksekusi di Lapas Samarinda, beberapa hari lalu,” terangnya.
Pasalnya tidak ada permintaan dari terpidana untuk lokasi eksekusi yang diajukan. Dengan demikian kasus ini masih menyisakan satu tersangka lagi yakni SHA. Ia pun belum bisa menargetkan kapan berkas bakal dilimpahkan ke pengadilan.
“Ditunggu saja untuk tersangka lainnya dalam kasus sama,” sebutnya.
Sebelumnya, hakim memberikan vonis lima tahun penjara. Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tipikor sesuai dakwaan primair JPU.
Selain itu terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Kemudian, terpdakwa juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp 878.465.250. Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan pascaputusan inkrah maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” ungkapnya.
Terdakwa telah ditahan sejak Februari lalu. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar. Luas lahan yang diberikan itu 550 meter persegi dan 500 meter persegi.
Menurutnya pemilik lahan sebelumnya merasa keberatan dengan dua tersangka yang berstatus makelar tanah ini. Pembayaran per meter persegi kepada pemilik lahan yakni 35 ribu.
Padahal Pemkot mematok per meter perseginya yakni Rp 85 ribu. Sehingga keuntungan yang didapatkan mencapai Rp 878 juta. (*)
Discussion about this post