Pranala.co, SANGATTA — Ancaman terhadap hutan konservasi masih nyata. Balai Taman Nasional Kutai (BTNK) mengungkap maraknya aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK). Aktivitas tersebut beragam. Mulai dari tambang galian C, hingga pembukaan lahan tanpa izin.
Yang mengkhawatirkan, praktik ilegal itu tidak dilakukan secara sporadis. Polanya terorganisir.
Kepala Subbagian Tata Usaha Balai TNK, Kristina Nainggolan, menyebut berdasarkan informasi intelijen lapangan, satu aktor utama dapat mengendalikan beberapa lokasi tambang. Pekerjanya berbeda. Titiknya pun berpindah-pindah.
“Mereka sudah memetakan titik-titik potensial galian C. Ketika petugas patroli bergerak ke satu lokasi, aktivitas dialihkan ke titik lain. Informasi patroli sering bocor,” ungkap Kristina saat dihubungi via telepon di Sangatta, Senin (5/1).
Ia menjelaskan, maraknya aktivitas ilegal tak lepas dari kebijakan enklave yang pernah diterapkan pada 2014. Isu serupa kembali mencuat dalam usulan tahun 2024.
Keberadaan enklave di tengah kawasan TNK dinilai menciptakan preseden buruk bagi perlindungan kawasan konservasi.
Secara kasatmata, kawasan taman nasional terlihat terfragmentasi. Ada wilayah nonkawasan yang “menyisip” di tengah hutan lindung.
Guna mencapai area enklave tersebut, aksesnya justru harus melewati kawasan taman nasional. Kondisi ini, menurut Kristina, membuka celah terjadinya aktivitas ilegal. Baik di dalam kawasan, maupun di wilayah penyangga TNK.
“Kebijakan enklave kerap dipolitisasi dan dimanfaatkan pihak tertentu untuk mendorong perambahan,” ujarnya.
Pola itu disebut kerap berulang. Terutama menjelang agenda politik seperti pemilihan kepala daerah.
Tak hanya tambang galian C, Balai TNK juga menyoroti masuknya proyek revitalisasi tambak dan pembangunan infrastruktur ke dalam kawasan konservasi.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah proyek pemerintah daerah disebut justru diarahkan ke wilayah selatan Kutai Timur. Kawasan ini berbatasan langsung dengan Taman Nasional Kutai. Padahal, kawasan konservasi memiliki aturan ketat.
“Kawasan konservasi tidak mengenal mekanisme izin pinjam pakai kawasan hutan. Termasuk untuk proyek yang menggunakan dana APBD,” tegas Kristina.
Ia menambahkan, pemanfaatan kawasan TNK hanya diperbolehkan untuk wisata alam dan penelitian. Selain itu, tidak dibenarkan.
“Pembangunan jalan, semenisasi, atau proyek APBD di dalam TNK itu jelas tidak diperkenankan,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















