pranala.co – Praktik tambang ilegal menjadi perhatian Kepolisian Daerah Kaltim (Polda Kaltim). Tak terkecuali di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kaltim berhasil mengungkap tambang ilegal di kawasan Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU pada Jum’at (23/9/2022) siang.
“Tambang ini masuk wilayah IUP OP PT TKM, yang diduga palsu. Pengungkapan tambang ilegal ini bermula dari laporan dari warga,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Indra Lutrianto Amstono.
Berdasar informasi dari masyarakat, tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim menyelidiki dan mengecek langsung ke lokasi. Dana benar. Di lokasi didapati aktivitas pertambangan batu bara diduga tanpa izin.
Adapun kegiatan di lokasi pada saat diamankan adalah produksi batu bara dengan menggunakan satu unit ekskavator dan telah menghasilkan batu bara sejumlah kurang lebih 1.000 MT.
Polisi juga mengamankan tiga orang di lokasi penambangan. Mereka adalah TM, T dan F. Tiga orang ini, kata Kombes Indra punya peran masing-masing. Di mana TM merupakan penambang sekaligus pemodal, T sebagai operator dan F adalah penjaga tambang.
Sejauh ini TM yang juga merupakan Dirut PT RUT sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya masih berstatus saksi. Dalam menjalankan aksinya, TM melakukan perjanjian kerja sama operasional pertambangan batu bara pada 17 Desember 2021 dengan B yang merupakan Dirut PT TKM.
TM, meski telah mengetahui bahwa legalitas IUP OP PT TKM bermasalah/palsu tetap melakukan kegiatan pertambangan batu bara untuk dilakukan penjualan dengan menggunakan perijinan perusahaan yang lain.
Jika legalitasnya bermasalah tidak bisa mengeluarkan RKAB ( Rencana Kerja Anggaran Biaya ) untuk dapat melakukan kegiatan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik. Tapi TM tetap saja melakukan aktivitas penambangan.
Akibat ulahnya, ketiga tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tuntas Indra. (*)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Discussion about this post