Pranala.co, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus bergerak memberantas aktivitas tambang ilegal. Hingga Juni 2025, delapan laporan masyarakat telah ditindaklanjuti, termasuk kasus tambang ilegal di Bontang dan Marangkayu yang jadi sorotan.
“Sejak layanan pengaduan kami buka, delapan laporan langsung kami tangani bersama tim dari provinsi,” kata Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, di Samarinda, Minggu (8/6).
Menurut Bambang, Dinas ESDM telah memetakan 108 titik tambang ilegal yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Namun, penindakan terhadap tambang ilegal tidak bisa dilakukan sembarangan. Karena, berdasarkan Pasal 16 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, tindakan hukum terhadap tambang ilegal masuk ranah pidana.
“Penindakan harus ada bukti kuat di lapangan. Harus tangkap tangan,” tegas Bambang.
Dua kasus yang berhasil ditindak ada di wilayah Bontang dan Marangkayu. Keberhasilan itu, kata Bambang, tak lepas dari kerja sama lintas instansi seperti kepolisian, kejaksaan, hingga Gakkum Kehutanan.
Selain itu, peran media dan laporan warga sangat membantu mendorong penegakan hukum. “Ini bukti nyata bahwa kolaborasi semua pihak efektif menindak tambang ilegal,” ujarnya.
Dinas ESDM juga telah membuka kanal pengaduan masyarakat untuk mempermudah pelaporan. Warga bisa langsung mengirimkan laporan tambang ilegal, cukup dengan menyertakan data, lokasi koordinat, atau bukti aktivitas.
“Sisanya kami teruskan ke pihak berwenang,” jelas Bambang.
Dari delapan laporan yang diterima, tiga di antaranya kini sudah masuk proses hukum. Hal ini menunjukkan sistem pengaduan publik terbukti efektif.
Meski kewenangan izin pertambangan kini ada di pemerintah pusat, Pemprov Kaltim tetap hadir di lapangan. Melalui Dinas ESDM dan SKPD terkait, pemprov berkomitmen melindungi lingkungan dan masyarakat dari kerusakan akibat tambang ilegal.
“Dinas ESDM dan Pemprov Kaltim tidak tinggal diam. Kami hadir bersama masyarakat untuk menjaga Kalimantan,” ujar Bambang.
Tambang ilegal berdampak besar: kerusakan lingkungan, pencemaran air dan udara, hilangnya hutan, dan konflik sosial. Untuk itu, upaya pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















