BONTANG, Pranala.co – Masih banyak yang mengira mengurus izin tambang galian C itu mahal, ribet, dan penuh birokrasi. Padahal, kenyataannya justru sebaliknya. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan bahwa seluruh proses perizinan usaha tambang galian C kini dilakukan sepenuhnya secara online dan tanpa pungutan biaya.
Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kaltim, Achmad Prannata, saat dihubungi via telepon, Kamis (15/5/2025). Ia menepis anggapan bahwa pengurusan izin itu sulit dan mahal.
“Mahalnya dari mana? Perizinan sekarang online, tidak ada biaya pendaftaran,” ujar Prannata lugas.
Bagi pelaku usaha yang hendak mengajukan izin usaha pertambangan, Dinas ESDM membuka akses melalui laman resmi: https://esdm.go.id/inline/Home. Di sana, tersedia seluruh informasi persyaratan yang harus dipenuhi—mulai dari aspek administratif, teknis, lingkungan, hingga finansial.
Yang menarik, pengajuan izin bisa dilakukan dari mana saja, cukup bermodal koneksi internet. Tidak perlu lagi antre ke kantor dinas atau menitip lewat pihak ketiga.
“Sistem ini justru menjawab keluhan para pengusaha tambang yang belum punya izin, karena menganggap prosesnya sulit dan mahal,” jelas Prannata.
Namun, dia juga mengakui bahwa rendahnya edukasi dan sosialisasi terkait sistem digital inilah yang masih menjadi tantangan. Alhasil, banyak tambang galian C ilegal bermunculan karena pelaku usaha belum memahami mekanisme perizinan yang benar.
Prannata menambahkan bahwa karena sistem berbasis digital ini mengutamakan privasi pengusaha, maka data permohonan tidak bisa diakses secara publik. Meski begitu, sistem ini justru diyakini akan meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan izin pertambangan.
Dengan sistem baru ini, Dinas ESDM Kaltim berharap para pengusaha galian C tak lagi ragu untuk mengurus izin resmi, sehingga praktik tambang ilegal bisa ditekan secara signifikan.
“Kami ingin persepsi bahwa urus izin itu sulit dan mahal, pelan-pelan hilang,” tutup Prannata. [HAF]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















Comments 3