Pranala.co, BUKIT TINGGI — Musim hujan sering datang bersama rasa khawatir. Banjir, kebakaran, hingga kerusakan rumah menjadi ancaman nyata. Tak terkecuali bagi pemilik tanah yang masih menyimpan sertifikat dalam bentuk fisik.
Kini, kekhawatiran itu perlahan berkurang. Hadirnya Sertifikat Elektronik menjadi jawaban atas kebutuhan rasa aman masyarakat. Dokumen kepemilikan tanah tak lagi rentan rusak atau hilang akibat bencana.
Manfaat itu dirasakan langsung Risa Fajiriani, warga Bukittinggi yang mengurus layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi.
Ia mengaku jauh lebih tenang sejak menggunakan Sertifikat Elektronik.
“Rasanya lebih aman. Apalagi di musim hujan atau setelah kejadian bencana. Sertifikat tidak perlu takut rusak karena tersimpan secara elektronik,” ujar Risa.
Tak hanya soal keamanan, kemudahan layanan juga menjadi nilai tambah. Proses administrasi yang sebelumnya memakan waktu lama kini terasa jauh lebih cepat.
Risa mencontohkan pengurusan balik nama sertifikat. Selama persyaratan lengkap dan data telah diverifikasi, prosesnya bisa rampung dalam satu hari.
“Cepat dan tidak ribet,” katanya singkat.
Keunggulan lain terletak pada sistem keamanan data. Sertifikat Elektronik terintegrasi dengan aplikasi resmi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi ini, pemilik tanah dapat mengakses data sertipikat kapan saja dan di mana saja.
Tidak ada lagi kekhawatiran dokumen basah, terbakar, atau lapuk dimakan usia.
Bahkan jika ponsel hilang, data kepemilikan tetap aman. Sertipikat dapat diunduh kembali dengan masuk ke akun pribadi.
“Kalau handphone hilang, datanya tetap aman. Tinggal login ulang,” ujar Risa.
Pengalaman itu membuatnya merasa Sertifikat Elektronik jauh lebih praktis dibandingkan sertipikat kertas.
Di tengah cuaca ekstrem dan potensi bencana alam, sistem ini dinilai memberikan perlindungan maksimal terhadap aset pertanahan masyarakat.
Penerapan Sertifikat Elektronik merupakan bagian dari transformasi digital layanan pertanahan. Tujuannya jelas. Memberikan kemudahan, meningkatkan keamanan, serta memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















