Pranala.co, SAMARINDA – Kalimantan Timur (Kaltim) berpeluang menambah satu nama pahlawan nasional. Pemprov Kaltim pada 2026 resmi mengajukan Sultan Ibrahim Chaliluddin dari Kesultanan Paser kepada Kementerian Sosial untuk memperoleh gelar pahlawan nasional.
Prosesnya sudah melangkah jauh. Dokumen usulan dinyatakan lengkap. Bahkan, telah melalui seminar nasional, salah satu syarat krusial dalam pengajuan gelar kehormatan tersebut.
“Seluruh dokumen Sultan Ibrahim Chaliluddin sudah lengkap dan telah lolos tahapan seminar nasional,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kaltim, Sukariamat mengutip Antara.
Jika disetujui, Sultan Ibrahim akan menjadi pahlawan nasional kedua dari Kaltim. Saat ini, Kaltim baru memiliki satu pahlawan nasional, yakni Sultan Aji Muhammad Idris dari Kesultanan Kutai.
Tokoh ini dikenal berjuang lintas daerah hingga akhirnya dimakamkan di Wajo, Sulawesi Selatan.
Dinas Sosial Kaltim menargetkan seluruh berkas fisik dan administrasi Sultan Ibrahim Chaliluddin sudah diserahkan ke Kementerian Sosial di Jakarta sebelum batas akhir pengajuan pada Maret 2026. Pengajuan tersebut diperkuat dengan keberadaan ahli waris.
Sultan Ibrahim Chaliluddin memiliki keturunan langsung, Adjie Benni Syarief Fiermansyah Chaliluddin, yang kini berdomisili di Cianjur, Jawa Barat.
Ahli waris ini menyimpan rapi dokumen asli perjuangan sang sultan. Termasuk arsip penting dari masa Hindia Belanda.
“Dokumen-dokumen sejarah tersimpan lengkap dan autentik, mulai dari arsip kolonial hingga catatan pengasingan,” ujar Sukariamat.
Dalam catatan sejarah, Sultan Ibrahim Chaliluddin dikenal sebagai pemimpin yang keras menentang kolonialisme Belanda.
Sikapnya membuat pemerintah kolonial menjulukinya sebagai pemberontak berbahaya. Akibat perlawanan yang gigih itu, Sultan Ibrahim akhirnya ditangkap.
Ia kemudian diasingkan ke Cianjur. Di tanah pengasingan itulah ia menghabiskan sisa hidupnya hingga wafat dan dimakamkan. Jejak perjuangan sang sultan tak berhenti di sana.
Di Cianjur, keturunannya kini meneruskan semangat perjuangan melalui sebuah yayasan yang aktif bergerak di bidang sosial dan pendidikan.
Selain Sultan Ibrahim Chaliluddin, Dinas Sosial Kaltim juga mencatat adanya usulan tokoh lain. Salah satunya Raja Alam dari Kerajaan Sambaliung yang telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Berau.
Sementara itu, nama Muso Salim dari Kutai Kartanegara baru sebatas komunikasi lisan dari pihak keluarga. Dokumen normatifnya belum dilengkapi.
Adapun usulan gelar pahlawan nasional untuk mantan Gubernur Kaltim Abdoel Moeis Hassan sebelumnya sempat terhenti.
Penyebabnya, tim peneliti kesulitan menemukan data autentik terkait aktivitas perjuangannya pada periode 1934 hingga 1964.
Seluruh proses seleksi melibatkan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pahlawan (TP2G), baik di tingkat provinsi maupun pusat. Tim ini bertugas memverifikasi validitas sejarah, kelengkapan dokumen, serta rekomendasi resmi dari gubernur.
“Kami berharap, dengan penguatan arsip sejarah seperti kliping koran lawas dan naskah kuno, Sultan Ibrahim Chaliluddin dapat menyusul menjadi pahlawan nasional kedua dari Kalimantan Timur,” harap Sukariamat. (RE/ANT)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















