Pranala.co, BONTANG — Status hukum lahan HOP VII akhirnya menemukan kejelasan. Setelah bertahun-tahun menjadi tanda tanya, fakta hukumnya kini terbuka.
Dalam rapat Presentasi Penyusunan Legal Opinion (LO) yang digelar Pemerintah Kota Bontang, terungkap bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan HOP VII telah kedaluwarsa sejak 2019. Hak tersebut tidak pernah diperpanjang.
Rapat strategis itu dipimpin langsung Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni. Digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Wali Kota, Rabu (17/12/2025).
Sejumlah pejabat hadir. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Pilipus Siahaan. Kepala BPN Kota Bontang Hamim Muddayana. Inspektur Daerah Enik Ruswati. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKP2) Usman. Unsur Forkopimda. Perwakilan Polres Bontang.
Dalam arahannya, Wali Kota Neni menegaskan satu hal penting. Karena HGB telah berakhir dan tidak diperpanjang, maka lahan tersebut otomatis kembali menjadi tanah negara.
Konsekuensinya jelas. Skema hibah dari pihak yayasan kepada pemerintah tidak dapat dilakukan.
“Satu-satunya jalan yang sah adalah pengajuan permohonan hak oleh Pemerintah Kota Bontang,” tegas Neni.
Ia menekankan, pengajuan tersebut dilakukan demi kepentingan umum. Demi kemanfaatan. Dan demi fungsi sosial tanah bagi masyarakat.
Penegasan itu diperkuat oleh paparan Tim Ahli dari Universitas Airlangga. Prof. Sri menjelaskan dari sisi akademis dan yuridis.
Menurutnya, HGB di atas tanah negara memiliki jangka waktu tertentu. Jika tidak diajukan perpanjangan secara sah sebelum masa berlaku habis, maka hak tersebut gugur demi hukum.
“Tidak ada lagi hak yayasan atas lahan itu setelah masa HGB berakhir,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Kepala BPN Kota Bontang, Hamim Muddayana. Ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan konsultasi berjenjang. Mulai dari Kantor Wilayah hingga BPN Pusat.
Hasilnya tegas. Yayasan Badak tidak lagi dapat diberikan hak atas lahan HOP VII.
“Sebaliknya, Pemerintah Kota Bontang memiliki prioritas utama untuk mengajukan permohonan hak,” ujar Hamim.
Terlebih, lanjut dia, peruntukan lahan tersebut telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lahan HOP VII direncanakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sementara itu, Kepala DPKP2 Kota Bontang, Usman, melaporkan bahwa rapat ini merupakan pertemuan ketiga. Tujuannya untuk memfinalisasi status hukum lahan.
Ia mengakui, proses negosiasi sebelumnya sempat berjalan alot. Namun, Legal Opinion yang telah disusun kini menjadi pegangan kuat bagi pemerintah daerah.
“LO ini menjadi dasar hukum dalam setiap langkah lanjutan,” kata Usman.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Bontang akan segera membentuk Tim Penataan Tanah. Setelah itu, permohonan resmi akan diajukan ke BPN.
Lahan yang diajukan seluas kurang lebih 63 hektare.
Langkah ini diambil untuk memastikan aset tersebut dikelola secara sah. Terukur. Dan benar-benar dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat luas. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















