Pranala.co, SAMARINDA — Harapan itu runtuh di tengah jalan. Sejumlah mahasiswa program Magister (S2) Institut Teknologi Kalimantan (ITK) harus menelan kekecewaan setelah status mereka sebagai penerima Beasiswa GratisPol dibatalkan sepihak oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Pembatalan itu diterima melalui surat resmi tertanggal 13 Januari 2026. Waktunya terasa pahit. Perkuliahan sudah berjalan hampir satu semester. Status penerima beasiswa pun sebelumnya telah dinyatakan sah. Masalahnya satu. para mahasiswa tersebut menempuh kelas eksekutif.
Polemik ini bermula dari terbitnya Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025. Aturan tersebut menyatakan bahwa program studi dengan sistem kelas eksekutif, kelas malam, atau kelas kerja sama tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima Beasiswa GratisPol.
Namun, aturan itu baru diberlakukan setelah mahasiswa menjalani proses panjang. Mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan biaya pendidikan.
Lebih dari itu, para mahasiswa mengaku telah berulang kali meminta klarifikasi kepada admin resmi GratisPol sebelum mendaftar. Jawabannya tegas: kelas eksekutif diperbolehkan.
Kenyataan di lapangan berkata lain. Keputusan tersebut berdampak langsung pada tujuh mahasiswa S2 Manajemen Teknologi ITK. Mereka kini dihadapkan pada kewajiban membayar biaya kuliah penuh dalam waktu singkat.
Situasi ini berat. Bagi sebagian mahasiswa, nyaris mustahil. Ade Rahayu, salah satu mahasiswa terdampak, mengaku kecewa dan terpukul. Bukan hanya soal uang. Tapi soal kepercayaan.
“Kami menerima pembatalan setelah hampir satu semester berjalan. Padahal sebelumnya kami sudah memastikan ke admin GratisPol dan dijawab boleh. Tidak ada solusi. Tidak ada kompensasi. Ini sangat memberatkan,” ujar Ade, Senin (19/1/2026).
Ia menyebut beberapa rekannya bahkan terpaksa mempertimbangkan mengundurkan diri dari perkuliahan karena tekanan finansial yang datang tiba-tiba.
Para mahasiswa tidak berbicara tanpa dasar. Mereka mengantongi bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp dengan admin resmi GratisPol. Isinya jelas: kelas eksekutif diperbolehkan mendaftar, selama kampus menyelenggarakannya.
Evaluasi kebijakan yang baru dilakukan pada Januari 2026 dinilai terlambat. Proses akademik sudah berjalan jauh. Biaya sudah keluar. Komitmen sudah dibangun.
Nada serupa disampaikan Prengki Lamasi Elias Aritonang. Sebagai pekerja yang mengambil kelas eksekutif, ia mengaku sangat berhati-hati sejak awal.
“Saya menanyakan langsung ke tim Pemprov. Dijawab bisa, asalkan kampus menyediakan kelasnya. Kami bahkan diumumkan lolos secara resmi. Tapi pencairan tak kunjung jelas, lalu tiba-tiba dibatalkan,” kata Prengki.
Ia telah menyampaikan kondisi ini kepada dosen wali. Jika tak ada solusi, opsi mundur dari kuliah menjadi pilihan pahit yang harus dipertimbangkan.
Pihak ITK menyatakan posisi kampus sebatas pengusul. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Pemprov Kaltim.
Padahal, secara administratif, ketujuh mahasiswa tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan umum. Mulai dari usia hingga domisili sebagai warga Kalimantan Timur.
Berikut tujuh mahasiswa penerima GratisPol yang statusnya dibatalkan:
- Ade Rahayu Putri Jaya – S2 Manajemen Teknologi
- Abdul Kadir Jarlani – S2 Manajemen Teknologi
- Arif Gunawan – S2 Manajemen Teknologi
- Eka Reina Elfira – S2 Manajemen Teknologi
- Mohammad Iqbal Ditrinov – S2 Manajemen Teknologi
- Prengki Lamasi Elias Aritonang – S2 Manajemen Teknologi
- Ramdhani Rahman – S2 Manajemen Teknologi. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















