Pranala.co, BONTANG — Perang melawan narkotika terus digencarkan Polres Bontang. Minggu malam itu, gerak cepat kembali dilakukan. Seorang pria berinisial AI alias MN diamankan. Dugaan kuat, ia terlibat peredaran sabu.
Penangkapan terjadi Minggu (4/1/2026) sekira pukul 23.00 WITA. Lokasinya di Kelurahan Lok Tuan, Kota Bontang. Malam sudah larut. Tapi aparat tak menunggu pagi.
Tim Satuan Reserse Narkoba bergerak setelah menerima informasi warga. Laporan itu ditindaklanjuti. Cepat. Terukur.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 9 bungkus plastik bening. Isinya kristal putih. Diduga kuat sabu. Berat kotor seluruhnya 2,64 gram. Barang itu disimpan di saku celana terduga pelaku.
Tak hanya sabu. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp300 ribu. Uang tersebut diakui milik tersangka.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan memberantas narkoba di Kota Bontang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Bontang,” tegasnya.
Ia menyebut, kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Polisi bergerak. Hasilnya nyata.
“Ini bukti pentingnya sinergi Polri dan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” lanjut Kapolres.
Atas perbuatannya, AI alias MN harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana, terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Proses penyidikan masih berjalan. Polisi memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan.
Polres Bontang kembali mengingatkan peran penting masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti. Terutama terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















