Pranala.co, SAMARINDA – Dayang Donna Walfiaries Tania menjalani sidang perdana terkait dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (29/1/2026).
Perkara dengan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr itu disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro, didampingi hakim anggota Lili Evelin dan Suprapto. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdiri dari Agung Satrio Wibowo, Gilang Gemilang, Rony Yusuf, Greafik Loserte, dan Lignauli Theresa.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Donna—putri mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2013–2018, almarhum Awang Faroek Ishak—sebagai tersangka pada 26 September 2024. Setelah hampir satu tahun proses penyidikan berjalan, Donna resmi ditahan pada 10 September 2025, menyusul penahanan pengusaha Rudy Ong dua pekan sebelumnya.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Donna diduga berperan sebagai perantara dalam praktik suap yang berkaitan dengan perpanjangan enam IUP eksplorasi milik empat perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy Ong Chandra, yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
“Terdakwa Dayang Donna diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan enam IUP eksplorasi milik perusahaan terafiliasi Rudy Ong. Dari hasil penyidikan, Donna menerima uang senilai Rp3,5 miliar yang disiapkan sebagai imbalan atas kelancaran penerbitan izin,” ujar jaksa dalam persidangan.
Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar
Jaksa mengungkapkan, peristiwa dugaan suap tersebut disebut berlangsung di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda. Donna diduga bertindak bersama almarhum Awang Faroek Ishak, yang dalam berkas terpisah disebut telah meninggal dunia saat proses penyidikan.
Menurut JPU, penerbitan enam IUP eksplorasi itu diduga hanya melalui pertimbangan atau advis teknis bersifat formalitas tanpa kajian mendalam, sehingga dinilai bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa uang Rp3,5 miliar telah disiapkan, terdiri dari Rp3 miliar dalam mata uang dolar Singapura yang dimasukkan ke dalam amplop cokelat serta Rp500 juta dalam bentuk tunai. Dana tersebut diduga kemudian diserahkan kepada Donna sebelum akhirnya diberikan kepada Awang Faroek.
Kronologi Pengurusan Izin
Perkara ini berawal pada 2010–2013, ketika perusahaan milik Rudy Ong mengantongi enam Surat Keputusan IUP eksplorasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Setelah masa berlaku habis pada 2013, Rudy Ong meminta direktur perusahaannya, Hairil Asmy, mengurus perpanjangan izin.
Hairil kemudian memperkenalkan Donna kepada Sugeng, yang disebut sebagai perantara pengurusan izin pertambangan. Pada 17 Juni 2014, Rudy Ong memberikan kuasa kepada Sugeng untuk mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi serta satu kuasa pertambangan milik PT Tara Indonusa Coal.
Situasi berubah setelah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengalihkan kewenangan perizinan pertambangan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Permohonan perpanjangan kemudian diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Jaksa menyebut Rudy Ong bersama sejumlah pihak sempat menemui gubernur di rumah jabatan, termasuk bertemu Donna. Dalam dakwaan disebutkan bahwa keduanya bersedia membantu memperlancar proses birokrasi.
Pada pertengahan Januari 2015, Donna diduga menghubungi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur saat itu, Amrullah, untuk meminta percepatan proses. Selanjutnya, jajaran terkait disebut diminta menindaklanjuti penyusunan advis teknis tanpa kajian mendalam.
Enam surat keputusan perpanjangan IUP akhirnya ditandatangani pada 29 Januari 2015 oleh Kepala BPPMD-PTSP atas nama gubernur, dengan penanggalan mundur 27 Januari 2015.
Dakwaan juga memuat adanya pertemuan pada 3 Februari 2015 di Ruang Anggana, Hotel Bumi Senyiur, yang dihadiri Rudy Ong, Sugeng, Donna, serta asisten pribadi Donna, Airin Fithria. Dalam pertemuan itu, Donna disebut menegaskan nilai Rp3,5 miliar setelah menolak tawaran Rp1,5 miliar.
Jaksa menilai Donna terlibat aktif, termasuk saat diduga meminta dokumen enam SK perpanjangan IUP untuk diserahkan kepada pihak perusahaan.
Namun, dalam dakwaan disebutkan bahwa Donna mengklaim seluruh uang tersebut diberikan kepada Awang Faroek dan dirinya tidak menerima bagian apa pun. Ia juga disebut mendatangi Sugeng untuk menanyakan bagiannya dari proses perizinan tersebut.
Atas perbuatannya, Donna didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001), juncto ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 UU Tipikor mengenai pidana tambahan. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















