SAMARINDA, Pranala.co – Sidang dugaan korupsi perjalanan dinas bimbingan teknis (bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota perlawanan (eksepsi) dari salah satu terdakwa, Jainuddin, Senin (30/3/2026).
Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mencerminkan fakta secara utuh, khususnya terkait unsur kesengajaan.
Kuasa hukum Jainuddin, Yulinus Patanan, menyatakan bahwa konstruksi dakwaan dinilai terlalu luas dan tidak mempertimbangkan posisi serta kewenangan kliennya saat peristiwa terjadi.
“Klien kami menjabat sebagai pelaksana tugas kepala dinas dan hanya menjalankan mandat. Ia bukan pengelola anggaran sebagaimana yang didakwakan,” ujarnya.
Pihak pembela juga menyoroti perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan. Nilai kerugian sekira Rp610 juta disebut berasal dari lima kegiatan bimtek yang berlangsung dalam dua periode kepemimpinan berbeda.
Namun, menurut kuasa hukum, perhitungan tersebut tidak dipisahkan secara rinci berdasarkan masa jabatan masing-masing pejabat.
“Seluruh kegiatan digabungkan tanpa pemisahan yang jelas. Padahal sebagian kegiatan berlangsung pada masa kepala dinas sebelumnya, sementara sisanya pada masa klien kami sebagai Plt,” jelasnya.
Selain itu, komponen biaya seperti uang saku perjalanan dan margin penyedia kegiatan disebut tidak dirinci secara detail dalam audit.
Bantah Adanya Keuntungan Pribadi
Dari total nilai kerugian, disebutkan sebagian telah dikembalikan oleh pihak lain sebesar Rp32,6 juta, sehingga tersisa sekira Rp578 juta.
Meski demikian, pihak pembela menegaskan bahwa Jainuddin tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari kegiatan tersebut.
“Tidak ada pembagian keuntungan. Yang diterima klien kami hanya honor perjalanan dinas yang merupakan hak pegawai. Jika ada kerugian, itu bukan perbuatan klien kami,” tegas Yulinus.
Perkara ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Sekretaris Dishub Bontang Jainuddin, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Ruri Widyastiwi, serta Ketua LPK Asbani Bintang Center, Erma.
Dari ketiganya, hanya Jainuddin yang mengajukan eksepsi, sementara dua terdakwa lainnya tidak menggunakan hak tersebut.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan 1 April 2026 dengan agenda pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















