Pranala.co, BERAU – Sengketa tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur kini memasuki babak baru. Persoalan yang telah lama bergulir itu resmi berada di meja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Langkah tersebut dimaknai sebagai tahapan serius dalam penyelesaian sengkarut batas wilayah di utara Kalimantan Timur.
Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, menegaskan bahwa kewenangan penyelesaian kini sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kata dia, tidak lagi memiliki ruang intervensi dalam proses tersebut.
“Pemprov Kaltim sudah tidak bisa masuk di ranah ini. Berau harus berjuang sendiri,” ujar Thamrin kepada awak media beberapa waktu lalu.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Berau tidak lengah. Seluruh proses administrasi yang telah ditentukan pemerintah pusat harus dikawal secara serius dan berkelanjutan.
Menurutnya, pada level bupati dan gubernur, ruang penyelesaian telah tertutup. Tahapan berikutnya berada di tangan Kemendagri sebagai otoritas yang berwenang menetapkan dan mengesahkan batas wilayah antardaerah.
“Di tingkat bupati dan gubernur tidak ada lagi ruang penyelesaian,” tegasnya.
Thamrin mengingatkan agar dokumen yang telah diserahkan tidak berhenti sebagai tumpukan berkas tanpa kejelasan. Ia berharap ada tindak lanjut konkret dan percepatan pembahasan di tingkat kementerian.
“Jangan sampai berkas itu hanya tersimpan tanpa ada kejelasan tindak lanjut,” ujarnya.
Ia menilai, penyerahan dokumen hanyalah satu tahapan administratif. Tanpa pengawasan dan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat, proses birokrasi berpotensi berjalan lambat.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, Thamrin tidak ingin penyelesaian sengketa kembali berlarut-larut. Ia mendorong Pemkab Berau membentuk tim khusus atau menunjuk perwakilan resmi yang secara rutin memantau perkembangan proses di Kemendagri.
“Ini sangat penting untuk mengantisipasi kendala administratif yang sewaktu-waktu bisa muncul,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menyoroti dampak strategis ketidakpastian batas wilayah tersebut terhadap rencana pemekaran daerah. Kejelasan garis batas, menurutnya, bukan sekadar penanda di atas peta, melainkan fondasi administratif dalam tata kelola pemerintahan.
Tanpa kepastian batas wilayah, berbagai kebijakan pembangunan hingga perencanaan daerah dapat terhambat.
“Ini harus segera dituntaskan agar tidak lagi menjadi penghalang,” tegas dia. (ADS/DPRD BERAU)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















