Pranala.co, SAMARINDA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim sudah mengangkat 6.942 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini menjadi penyelesaian status tenaga non-ASN di provinsi tersebut.
“Total PPPK yang diangkat termasuk paruh waktu 6.942 orang. Ini pengadaan terbesar untuk penyelesaian non-ASN di Kaltim,” ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kaltim, Andry Prayugo.
Sebagian besar formasi ditempati tenaga pelayanan dasar, seperti tenaga kesehatan dan guru SMA di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Proses administrasi pengalihan status tenaga honorer dan paruh waktu di BKD telah rampung 100 persen. BKD Kaltim memverifikasi data setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebanyak tiga kali, mulai dari jabatan, pendidikan, hingga pengalaman kerja.
“Dengan selesainya proses ini, secara regulasi tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim. Semua data sudah diproses,” jelas Andry.
Meski demikian, kemungkinan ada tenaga kontrak yang tidak terdata tetap ada, karena diangkat mandiri oleh OPD masing-masing.
Terkait rekrutmen pegawai baru 2026, Andry menyebut belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat mengenai formasi yang akan dibuka.
Saat ini, fokus pemerintah daerah masih pada penyelesaian administrasi 2025 dan penataan pegawai paruh waktu.
Nantinya, Surat Keputusan (SK) PPPK akan diperpanjang setiap lima tahun. Proses perpanjangan perdana dijadwalkan berjalan pada 2026.
Andry menambahkan, pemetaan kebutuhan pegawai ke depan akan dilakukan secara selektif dengan prinsip “zero growth”, hanya mengisi kekosongan jabatan akibat pensiun. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















