Pranala.co, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Senin (19/1/2026). “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
MK menilai frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara jelas. Pemaknaan yang sah, menurut MK, harus mencakup prinsip restorative justice.
Artinya, tindakan hukum terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pertimbangan Dewan Pers.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, norma Pasal 8 selama ini bersifat deklaratif. Tidak ada konsekuensi nyata yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan.
“Jika tidak dimaknai secara jelas, wartawan bisa langsung terjerat hukum tanpa melalui mekanisme UU Pers,” ujar Guntur.
MK menekankan, penyelesaian sengketa terkait karya jurnalistik harus mengedepankan mekanisme UU 40/1999.
“Gugatan, laporan, atau tuntutan hukum terhadap pers tidak boleh langsung diproses melalui pidana atau perdata tanpa pertimbangan Dewan Pers,” tambah Guntur.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
IWAKUM, yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono, menilai Pasal 8 multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan. Pasal itu menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.
Sementara penjelasannya menekankan perlindungan dari pemerintah dan masyarakat. Menurut IWAKUM, ketidakjelasan ini menimbulkan risiko kriminalisasi atas pemberitaan dan investigasi wartawan. Padahal, profesi lain seperti advokat dan jaksa sudah diatur tegas dalam UU agar dilindungi dari tuntutan hukum selama menjalankan tugas dengan itikad baik. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















