Samarinda, PRANALA.CO – Skandal dugaan penyelewengan dana parkir kembali mencuat di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan oknum pegawai Dishub dan juru parkir (jukir) dalam praktik penggelapan dana yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp100 juta.
Temuan mengejutkan ini merupakan hasil audit Inspektorat Wilayah Kota Samarinda yang mencakup periode Januari hingga Agustus 2024. Salah satu modus yang ditemukan adalah pembukaan rekening pribadi oleh oknum untuk menampung uang parkir yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.
“Kami sempat mencurigai salah satu pegawai kami yang tidak patuh terhadap mekanisme pengelolaan dana parkir. Temuan audit memperkuat kecurigaan itu,” ungkap Hotmarulitua, Senin (14/4/2025).
Dishub menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti terlibat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan. Oknum juga diwajibkan mengembalikan seluruh dana yang diselewengkan.
“Sanksinya berdasarkan rekomendasi Inspektorat. Ada yang diturunkan jabatannya, bahkan bisa diberhentikan jika pelanggarannya berat,” tegasnya.
Pihak Dishub Samarinda memastikan proses pengembalian dana akan dilakukan secara bertahap dan dipantau ketat agar tidak ada celah bagi penyimpangan serupa terulang kembali. “Uangnya dikembalikan bertahap ke kas Pemkot,” tambah Hotmarulitua.
Sebagai tindak lanjut, Dishub Samarinda akan melakukan pembenahan sistem pengelolaan parkir secara menyeluruh. Hal ini termasuk pembaruan sistem monitoring dan transparansi aliran dana agar lebih akuntabel.
“Kami belajar dari kasus ini. Ke depan, kami ingin sistem parkir yang bersih, transparan, dan profesional,” tutup Hotmarulitua.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, turut angkat bicara. Ia mengaku telah menerima laporan resmi audit tersebut sejak sepekan sebelum Lebaran. Temuan ini merupakan hasil dari inspeksi mendadak yang dilakukan Wali Kota pada Januari lalu, menyusul laporan kebocoran PAD dari sektor parkir.
“Semua tindakan harus berbasis bukti. Kami tidak akan menjatuhkan sanksi hanya karena asumsi. Ini demi menjaga integritas pemerintahan,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Inspektorat juga menyarankan Pemkot Samarinda untuk memutus kerjasama dengan juru parkir yang terbukti curang. Sejumlah jukir diketahui telah dihentikan akibat praktik yang merugikan keuangan daerah. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post