Pranala.co, KALTIM – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, mendorong seluruh kabupaten dan kota di Kaltim segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal ini disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional terkait posisi dan kewenangan pemda dalam kebijakan KTR, pasca-terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, di Hotel Manhattan Jakarta, Kamis (12/6).
“Kami mendorong kabupaten/kota yang belum punya Perda KTR agar segera menyusunnya,” ujar Sri Wahyuni.
Dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, delapan daerah diketahui telah memiliki Perda KTR. Sisanya, dua daerah masih mengandalkan peraturan kepala daerah (perkada), yang dinilai belum sesuai amanat PP 28/2024.
“Regulasi KTR sekarang wajib berbentuk peraturan daerah, bukan cukup perkada,” tegas Sri.
Sri Wahyuni menegaskan bahwa kebijakan KTR tidak bertujuan melarang merokok sepenuhnya. Namun, aturan ini hadir untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama di ruang publik.
“Merokok tetap boleh, tapi harus di tempat khusus yang disediakan dan berada di area terbuka,” jelasnya.
Mengacu Pasal 442 PP 28/2024, Kawasan Tanpa Rokok mencakup larangan merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau serta rokok elektronik. Larangan ini berlaku di dalam maupun luar ruangan yang termasuk KTR.
Untuk tingkat provinsi, Pemprov Kaltim sudah punya Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur soal KTR.
Di forum yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan KTR bukan untuk mematikan industri tembakau. Namun, negara harus hadir untuk melindungi warganya.
“Rokok jadi salah satu penyebab utama kematian karena jantung dan stroke,” ucap Tito.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti tingginya angka perokok di Indonesia. Berdasarkan data, 73 persen laki-laki dewasa dan 7,4 persen remaja usia 10–18 tahun adalah perokok aktif.
Lebih mengkhawatirkan lagi, penggunaan rokok elektronik pada anak-anak meningkat dua kali lipat.
“Kalau ingin hidup lebih sehat dan panjang umur, kita harus kurangi faktor risikonya, termasuk rokok,” kata Budi.
Dalam Rakornas tersebut, hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dr Jaya Mualimin dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi. Pemprov Kaltim menyatakan siap menindaklanjuti amanat PP 28/2024 dan memperkuat penerapan KTR di seluruh wilayah. [RIL/DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















