Pranala.co, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) memeriksa Sekretaris Daerah alias Sekda Kaltim, Sri Wahyuni, Selasa (10/6). Pemanggilan ini terkait penyidikan dugaan penyelewengan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.
Hal ini dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto. “Ya, ada. Memang kami lakukan pemeriksaan terhadap beliau,” ujarnya di Samarinda.
Pemeriksaan terhadap Sekda Kaltim merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp100 miliar.
Dana ini berasal dari APBD Pemprov Kaltim dan disalurkan kepada Lembaga DBON pada tahun 2023. Setelah dana cair, diduga uang tersebut dibagi-bagikan ke delapan lembaga olahraga lainnya tanpa prosedur yang benar.
Kejati Kaltim menduga ada pelanggaran dalam proses pemberian dan penggunaan dana hibah itu. Prosesnya kini masuk tahap penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan tanggung jawab pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, Kejati Kaltim telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Senin (25/5/2025).
Penggeledahan berlangsung selama sekira tiga jam, dimulai pukul 14.00 WITA. Dari lokasi, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan alat elektronik yang kini dijadikan barang bukti.
Lokasi yang digeledah meliputi: Kantor Dispora di Stadion Kadrie Oening, Samarinda; Bekas kantor Lembaga DBON; Ruangan-ruangan lain yang terhubung dengan kegiatan DBON
“Penggeledahan ini bertujuan mencari alat bukti untuk memperjelas tindak pidana yang diduga terjadi,” ujar Toni.
Kasus ini berawal dari pembentukan Lembaga DBON Kaltim berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023.
Tiga hari setelahnya, pada 17 April 2023, Gubernur Kaltim menerbitkan SK Hibah Nomor 100.3.3.1/K.277/2023. SK ini menunjuk Lembaga DBON sebagai penerima dana hibah dari APBD Kaltim.
Di hari yang sama, ditandatangani pula Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kaltim dan Lembaga DBON. Nilai yang tercantum dalam perjanjian: Rp100 miliar.
Dana ini kemudian cair dan masuk ke rekening Lembaga DBON. Namun, menurut penyidik, dana itu diduga langsung dialirkan ke delapan lembaga olahraga lain, tanpa prosedur yang sah.
Kejati Kaltim menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan. Mereka berkomitmen penuh untuk mengungkap fakta-fakta dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah publik.
“Langkah ini bagian dari penegakan hukum. Semua pihak yang terlibat akan diperiksa sesuai aturan,” kata Toni. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















