
Pranala.co, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim Tahun 2025–2029.
Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang II Tahun 2025, yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (28/5).
Ranperda RPJMD ini menjadi dasar arah pembangunan lima tahun ke depan di Benua Etam. Meski diusulkan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, Ranperda RPJMD tetap diterima karena dinilai mendesak dan strategis.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyebut penyusunan Ranperda ini mengacu pada beberapa dasar hukum penting.
“RPJMD ini wajib disusun kepala daerah, lalu dibahas bersama DPRD. Ini amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 dan UU Nomor 23 Tahun 2014,” jelas Agusriansyah.
RPJMD 2025–2029 juga disusun berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyusunan RPJMD dan rencana strategis perangkat daerah.
Menurut Agusriansyah, RPJMD menjadi dokumen strategis yang tak bisa ditunda. RPJMD ini jadi pijakan menyelamatkan sasaran pembangunan dan menyelaraskan dengan rencana pembangunan nasional.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun pengusulan dilakukan di luar Propemperda, langkah tersebut tetap sah secara hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 24 Perda Provinsi Kaltim Nomor 7 Tahun 2021, yang membolehkan pengajuan Ranperda di luar program legislasi dalam keadaan tertentu.
Setelah laporan Bapemperda, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan persetujuan dewan melalui Sekretaris DPRD, Norhayati Usman.
“Dewan menetapkan bahwa Ranperda RPJMD Provinsi Kaltim 2025–2029 adalah usulan sah dan akan dibahas sesuai mekanisme,” ujar Norhayati.
Keputusan itu dituangkan dalam SK DPRD Kaltim Nomor 23 Tahun 2025. Seluruh biaya pembahasan dan penyusunan Ranperda ini dibebankan kepada APBD Tahun Anggaran 2025.
Ranperda ditetapkan secara resmi di Samarinda pada 28 Mei 2025. Salinan keputusan akan ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri dan pihak terkait lainnya, termasuk Biro Hukum Kaltim.
Persetujuan Ranperda RPJMD ini menjadi langkah awal penting untuk membangun Kalimantan Timur yang lebih terarah dan terencana.
Dengan dokumen ini, pembangunan di seluruh sektor diharapkan berjalan efektif, efisien, dan selaras dengan arah pembangunan nasional hingga tahun 2029. [RE/ADS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















